Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Berebut Hak Asuh Anak, Mantan Pasutri Berujung di Kantor Polisi

33
×

Berebut Hak Asuh Anak, Mantan Pasutri Berujung di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Mantan pasangan suami istri di Luwuk Banggai terpaksa berujung di kantor Polres Banggai akibat berebut hak asuh anak.

Terlibat perebutan hak asuh anak, bahkan telah dilaporkan ke Polisi, kedua mantan pasutri itupun dimediasi.

iklan : warmindo

Perceraian dua orang yang mengakhiri pernikahan, akan mempunyai dampak pada anak, entah psikis, pola asuh hingga hak asuh anak yang sudah ada aturan hukum dan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti yang sudah dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai mendampingi penyelesaian masalah terkait perebutan hak asuh anak berumur 6 Tahun, dimana kedua orangtunya sudah sekitar 2 tahun berpisah, Sabtu 3 Februari 2024.

“Sebagai penengah atau mediasi hak asuh antara dua orang mantan suami istri” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Awal permasalahan, pada Rabu 31 Januari 2024 jam 08.15 Wita, pelapor yang juga ibu kandung inisial AI (32) warga, Kecamatan Balantak Utara, mendapat informasi dari tetangganya bahwa anak telah dijemput bapak kandung (mantan suami).

“Pelapor langsung bergegas kesekolah untuk memastikan. Dan benar bahwa anak telah dijemput oleh mantan suaminya, RH warga Kecamatan Kintom,” jelas Kasat.

Setelah dilakukan mediasi, ternyata kedua orang tua, masih ingin melanjutkan sampai kerana hukum melalui pengadilan agama akan hak asuh.

“Akan tetapi sang ayah tidak keberatan kalau anak diasuh oleh ibunya sambil menunggu putusan resmi pengadilan agama” kata Tio.

“Begitu juga sang ibu, tidak keberatan jika ayahnya ingin bertemu kangen atau membawa pergi anak beberapa hari,” sambungnya.

Sebelumya petugas sudah menyarankan, untuk mengasuh anak bisa dilakukan oleh keduanya, agar anak bisa mendapat pola pengasuhan lebih baik dan mendapat kasih sayang dari orang tua.

google news