Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Besok, Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai

45
×

Besok, Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye

RADAR SULTIM – Kampanye terbuka Pemilu 2024 akan dimulai oleh seluruh peserta pemilu mulai Selasa besok 28 November 2023, hingga 10 Februari 2023.

Hal itu sebegaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024.

iklan : warmindo

Mahmud selaku koordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai, menyebutkan jika sejumlah persiapan tahapan kampanye telah dirampungkan pihaknya.

Termasuk KPU Kabupaten Banggai telah menerima daftar pelaksana kampanye, petugas kampanye, hingga akun media sosial (medsos) masing-masing parpol peserta Pemilu, batas pada 25 November kemarin.

“Ya sudah, bersamaan didaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanya dan media sosial,” papar Mahmud, Senin pagi.

Meski tahapan kampanye resmi dimulai besok, KPU Banggai memastikan belum mengatur jadwal kampanye.

“Sebelum masuk tahapan kampanye rapat umum tanggal 21 Januari 2024 baru kita atur jadwal kampanye,” tandasnya.

Dijelaskan Mahmud lagi, nantinya ada beberapa metode kampanye yang bisa dan tidak bisa dilaksanakan.

“Yang bisa dilaksanakan pada tahapan kampanye tanggal 28 November sampai 10 Februari itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran APK, penyebaran BK dan media sosial.

“Untuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media masa cetak, iklan media daring dan elektronik bisa dilakukan nanti tanggal 21 Januari sampai 10 Februari,” tutupnya.

Diketahui, salah satu pasal yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye terbuka, memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu, meliputi kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran. “Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” bunyi Pasal 7 PKPU 2023.

Selain memuat peraturan kampanye, PKPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024, yaitu dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024.

Berikut ini, jadwal kampanye Pemilu 2024, berdasarkan PKPU 2023:

Tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Tanggal 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

Tanggal, 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

Tanggal, 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

Tanggal, 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

google news