RADAR SULTIM – Kampanye terbuka akan mulai Selasa besok dan boleh diikuti peserta pemilu dan seluruh masyarakat umum, kecuali beberapa pihak yang ‘haram’ dan bisa dipidana penjara.
Hal itu sesuai pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur siapa saja yang diharamkan untuk ikut terlibat atau ikut serta dalam pelaksana atau tim kampanye.
Mereka adalah Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga anggota badan permusyawaratan desa.
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Dan di pasal 522, disebutkan jika setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).