Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bisnis ‘Lendir’ Libatkan Pelajar dan Mahasiswi di Luwuk, Mucikari jadi Tersangka Kasus TPPO

386
×

Bisnis ‘Lendir’ Libatkan Pelajar dan Mahasiswi di Luwuk, Mucikari jadi Tersangka Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai konferensi pers penetapan tersangka mucikari bisnis lendir di Luwuk yang libatkan pelajar dan mahasiswi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi menetapkan status tersangka dalam kasus TPPO terhadap mucikari bisnis ‘lendir’ yang libatkan pelajar dan mahasiswi di Luwuk Banggai.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, satu orang tersangka telah diamankan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Juni 2023 lalu.

iklan : warmindo

Hal itu diungkapkan dihadapan para wartawan saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta dan didampingi Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam Iptu Raden Hermawan dan Kanit PPA Ipda Herdi Son Tamaka, Rabu 12 Juli 2023.

“Tersangka yang diamankan merupakan warga lokal berinisial MA,” ungkapnya, terkait kasus bisnis ‘lendir’ di Luwuk Banggai itu. .

Tersangka ini, kata Tio, diamankan bersama dengan tiga saksi dan korban di salah satu penginapan di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas TPPO Polres Banggai.

“Saksi dan korban merupakan warga lokal yakni Kota Luwuk dengan status sebagai pelajar dan mahasiswa,” jelasnya.

Tio menjelaskan, untuk tarif yang ditawarkan beragam yaitu Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp 50 ribu hingg Rp 10 ribu per oerang.

“Untuk tempatnya beragam, ada yang langsung atau berpindah di tempat (hotel dan penginapan) lain,” katanya.

Praktek TPPO yang dijalankan tersangka yakni sejak awal Mei 2023 di Kota Luwuk dengan cara berpindah penginapan.

“Ada komunitasnya sendiri. Mucikari atau germo ada link sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam hukum paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

google news