RADAR SULTIM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai Nasir Himran memastikan proses terhadap aduan Siti Marwiah, istri dari Sukri Djalumang salah satu aleg DPRD Banggai dari fraksi NasDem.
Aduan dari Siti Marwiah terhadap suaminya itu, diketahui terkait dugaan kuat jika Sukri Djalumang telah nikah siri tanpa ijin dengan seorang perempuan yang juga aleg DPRD Banggai.
Ditemui sejumlah wartawan usai pelantikan PAW, Selasa 18 Juli 2023, Nasir Himran mengaku jika surat aduan dari Siti Marwiah belum diterima pihaknya hingga saat ini.
Dan pasca Siti Marwiah datang ke kantor DPRD Banggai dan ngamuk saat rapat paripurna hendak dilakukan, Nasir Djibran mengaku langsung menanyakannya ke Sekwan.
“Saya tadi juga langsung tanyakan mana suratnya (surat laporan dari Siti Marwiah).
“Karena kita belum terima. Seharusnya memang ketika sekwan terima, serahkan ke kita,” tambah Nasir Himran, ketua BK DPRD Banggai.
Setelah ditanyakan langsung ke Sekwan, Nasir Himran mengaku jika surat laporan itu memang telah ada, dan pihaknya akan segera memprosesnya.
“Kita lihat nanti. Tentu kita akan proses dengan mekanisme yang berlaku,” tandas dia.
Laporan nikah siri tanpa ijin terhadap Sukri Djalumang, politisi NasDem yang duduk sebagai aleg DPRD Banggai, dilakukan Siti Marwiah, istri sahnya.
Sukri Djalumang, dilaporkan karena diduga kuat telah nikah siri tanpa ijin, dengan Masnawati Muhammad, aleg DPRD Banggai asal fraksi Gerindra.