RADAR SULTIM – Bank BNI Luwuk bakal diadukan ke OJK (otoritas jasa keuangan) atas dugaan pemblokiran sepihak nasabahnya.
Bukan hanya ke OJK, aduan juga akan dilayangkan pihak nasabah yang merasa dirugikan setelah diblokir sepihak, ke kantor pusat Bank BNI di Jakarta.
Diadukannya Bank BNI Luwuk atas dugaan pemblokiran sepihak terhadap nasabahnya, seperti dikutip Radar Sultim dari pemberitaan suaranusantara.online.
Disebutkan, Bank BNI Luwuk dilapor ke OJK dan kantor pusat PT BNI Tbk di Jakarta, usai nasabahnya berinisial WA mengetahui dirinya telah diblokir sepihak, pada 7 Oktober 2022.
Saat itu, cek atau bilyet giro (BG) milik nasabah yang hendak dicairkan distributor rekanannya, oleh BNI Luwuk ditolak.
“Saya kaget saat distributor menelpon saya bahwa Cek/BG ditolak oleh Bank BNI karena Kredit Modal Kerja sudah diblokir oleh pihak Bank,” ucap WA pada Rabu 12 Oktobet 2022.
Tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, nasabah WA kemudian ke kantor BNI Luwuk untuk mempertanyakannya.
Namun disebutkan WA, dirinya tak diberikan alasan jelas.
“Saya langsung ke kantor BNI untuk menanyakan perihal pemblokiran secara sepihak tersebut.
“Namun tidak ada satupun karyawan Bank yang
memberikan informasi detail,” tutur WA, dikutip dari suaranusantara.online.
Nasabah ini pun merasa BNI Luwuk telah sewenang-wenang terhadapnya. Lakukan pemblokiran sepihak tanpa prmberitahuan sebelumnya, lisan maupun tulisan.
Aduan ke OJK dan kantor pusat dilayangkan nasabah WA melalui kuasa hukumnya, Asywar S.ST, SH.
Ia menerangkan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 29 ayat (4).
Menyatakan ‘Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank’.
“Yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka.
“Yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan, termasuk memberikan informasi kepada nasabah,” kata Asywar selaku kuasa hukum WA.
Ia menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh BNI Cabang Luwuk terhadap pemblokiran rekening milik kliennya sudah bertentangan dengan undang- undang dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dimana di dalam Peraturan Bank Indonesia pada Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, menyatakan.
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa
memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomo 2/19/PBI/2000, kuasa hukum itu menduga pihak BNI Luwuk sudah keliru memblokir rekening kliennya.
“Yang dilakukan secara sengaja dan sudah merugikan, karena akses usaha milik klien kami terlambat,” tegasnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomo 2/19/PBI/2000, kuasa hukum juga menduga pihak BNI Luwuk sudah keliru memblokir rekeningnya kliennya secara sepihak.
“Karena akses usaha milik klien kami terlambat.
Atas insiden tersebut, kami akan melaporkan pihak BNI Cabang Luwuk ke OJK dan Kantor Pusat BNI di Jakarta, karena sudah merugikan klien kami baik material maupun Immaterial dan trust terhadap distributornya,” tutupnya.
Sementara itu Satomy Suwardi Dungga selaku
Pimpinan Cabang Luwuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp perihal pemblokiran rekening nasabahnya, belum memberi respon.