RADAR SULTIM – Meski masih anak bawah umur, Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap seorang bocah di Kecamatan Batui yang tertangkap edarkan narkoba jenis sabu.
Seorang bocah laki-laki yang berusia 15 tahun di Batui, Kabupaten Banggai ditangkap Polisi pada Jumat sore lalu, 8 Desember 2023.
Dirinya ditangkap bersama seorang pengedar narkoba lainnya, dan Polisi mengamankan 27 sachet kecil siap edar sabu dengan berat bruto 27,86 gram.
Masih anak di bawah umur, pada Senin 11 Desember 2023 pukul 12.00 Wita di ruangan Rapat Satnarkoba, Polisi kemudian laksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Kegiatan yang dipandu langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai I Gede Wira Hendana Putra, S.Tr.K, MH dengan pemapar materi Aipda Rudi Ardyan Masdin Banit Idik Sat Narkoba Polres Banggai.
Gelar perkara ini dihadiri juga Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi, Kasi Propam IPTU Raden Hermawan, KBO Reskrim IPTU Teddy F. Polii, SH, dan Aiptu Mamang Saputra dari Kasubsidumas Siwas.
Kasat Narkoba Polres Banggai I Gede Wira Hendana Putra menerangkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Banggai masih tinggi untuk itu kepada Polsek jajaran juga harus berperan aktif dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan gelar perkara kali ini, yang dilakukan kepada SU dan AK sebagaimana yang dimaksud pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hasilnya adalah peserta gelar perkara sepakat untuk terduga SU dan AK, cukup bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dikarenakan ditemukan bukti petunjuk untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani segera lengkapi mindik, SPDP dan penetapan tersangka diserahkan kepada JPU.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menentukan status tersangka, barang bukti dan lain-lain, terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” sebut Kasat Narkoba IPTU Wira.