RADAR SULTIM – Dua pekerja sesama warga di Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, terlibat saling aniaya hanya gara-gara persoalan bonus dari tempat kerja yang dinilai tidak sesuai.
Adalah ANH (27) warga Desa Lomba dan AL (27) warga Desa Bobebakal, terlihat cekcok hingga saling lakukan penganiayaan satu sama, setelah mendapatkan bonus dari bos tempat keduanya bekerja.
Kapolsek Lamala melalui Kanit Reskrim Aiptu Rafles Mondow menjelaskan, percekcokan berujung penganiayaan kedua pekerja itu, terjadi cukup lama yakni pada Kamis 29 Juni 2023 lalu.
Dan penyelesaian kasus ini dengan metode restoratif justice di pihak Kepolisian, baru bisa dilakukan pada Selasa 10 Oktober 2023 kemarin.
Di hari kejadian, ANH yang tengah berada di permandian Ba’agu, disambangi oleh AL yang membawa dua rekan lainnya, yakni AK dan IN.
Ketiga orang ini kemudian mengejar ANH dan melakukan penganiayaan kepadanya.
“Dan pada malam harinya, pukul 20.00 Wita, giliran AL yang didatangi ANH, yang kemudian melakukan aksi balasan dengan tindakan serupa yakni penganiayaan,” ungkapnya.
Sama-sama menjadi pelaku sekaligus korban penganiayaan gara-gara masalah bonus dari tempat kerja pada awalnya, keduanya lalu saling lapor ke Polisi.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, bertempat di Mapolsek Lamala dilakukan musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak yang juga dihadiri keluarga masing-masing.
Selanjutnya hasil kesepakatan dituangkan ke dalam surat penyataan damai dan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, yang dilampirkan dengan surat permohonan pencabutan laporan.
“Atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Polsek Lamala atas mediasi.
“Sehingga tercipta kerukunan kepada kedua pihak yang juga merupakan teman satu tempat kerja tersebut,” pungkasnya.