Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Buka Konsinyering P3DN, Amirudin Tegaskan Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

0
×

Buka Konsinyering P3DN, Amirudin Tegaskan Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Ir Amirudin ingatkan wajibnya pemakaian produk dalam negeri. (foto : DKISP Banggai)

RADAR SULTIM – Bupati Amirudin menegaskan wajibnya penggunaan produk – produk dalam Negeri sebagai kontribusi kita semua terhadap ekonomi Nasional.

Hal itu disampaikannya saat membuka konsinyering Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Banggai, Rabu 16 November 2022 di Hotel Estrella.

iklan : warmindo

Dikutip dari rilis DKISP Banggai, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Sehingga sebagai bentuk dukungan di daerah, Pemerintah Kabupaten Banggai (Pemkab) dalam hal ini Bupati Banggai H Amirudin, mengapresiasi dan membuka secara resmi kegiatan konsinyering P3DN Kabupaten Banggai.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan sangat penting untuk diikuti, karena kita harus bisa mengenal produk-produk dalam negeri dan memakainya,” sebutnya.

“Produk dalam negeri wajib kita pakai dan gunakan, karena didasari implementasi P3DN dan beberapa peraturan perundang undangan terkait,” tambah Bupati Amirudin.

Bersama Pemprov Sulteng dan Kementerian Perindustrian RI, Bupati Banggai buka konsinyering P3DN di Hotel Estrella Luwuk, Rabu 16 November 2022. (foto : DKISP Banggai)

Aturan itu kata Bupati Amirudin, diantaranya undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, Bupati Amirudin mengungkapkan, konsinyering ini adalah suatu forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan produk barang / jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pemerintah lainnya, agar lebih efektif dan komprehensif.

“Dibentuknya forum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan aturan (law enforcement) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Melalui Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”ungkapnya.

Perlu dipahami bersama, lanjut Bupati Amirudin, kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 %.

Maka Tim P3DN Provinsi Sulteng akan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksinya.

Bupati juga menjelaskan bahwa pada program fasilitasi sertifikat TKDN yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian.

Peserta konsinyering P3DN Kabupaten Banggai. (foto : DKISP Banggai)

Dan untuk mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri, pemetaan kemampuan industri lokal yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ditekankan Bupati Amirudin merupakan langkah awal yang harus dilakukan.

“Mana yang sudah bersertifikat TKDN? Dan bagi yang belum bersertifikat kita dampingi untuk melakukan sertifikat,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi tengah, Kepala BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian Kepala Inspektorat Banggai, Kementerian Perindustrian RI, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Banggai.

Serta para pimpinan OPD, Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sulteng, hingga Project Manager PT SUKOFINDO.

google news