Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bukan Gubernur, IKN Nusantara Akan Dipimpin Kepala Otorita, Apa Itu?

0
×

Bukan Gubernur, IKN Nusantara Akan Dipimpin Kepala Otorita, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
IKN Nusantara nantinya akan dipimpin seorang kepala otorita. (sumber : cnbcindonesia.com)

RADAR SULTIM – Ibu Kota Negara yang disebut-sebut nantinya bernama IKN Nusantara, bakal dipimpin oleh seorang Kepala Otorita.

Hal itu tertuang dalam draf RUU IKN yang telah disetujui DPR pada Selasa 18 Januari 2022 kemarin.

iklan : warmindo

Seperti apa itu Kepala Otorita IKN Nusantara?

Dihimpun dari sejumlah pemberitaan, Tenaga ahli Presiden Wandy Tuturoong ungkap gagasan Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat menentukan figur yang hendak pimpin ibukota baru di Kalimantan Timur.

Ibukota akan dipegang oleh Kepala Otorita dan seorang Wakil Kepala Otorita.

Kepala Otorita akan dipilih, diangkat, dan dihentikan langsung oleh Presiden sesudah konsultasi dengan DPR.

Menurut Wandy, Jokowi akan membuat ketentuan presiden (Perpres) yang memutuskan siapa yang hendak pimpin ibukota baru.

Walau demikian, khalayak terbuka untuk memberi saran ke Presiden masalah siapa figur yang dipandang pas pimpin ibukota baru.

Wandy berbicara, pimpinan ibukota negara yang bagus ialah ia yang mempunyai pengalaman dalam membuat sebuah kota dengan semua kompleksitasnya.

Lepas dari itu, pada akhirannya, penentuannya tetap jadi hak prerogatif Presiden.

Pada Bab I Ketetapan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, diterangkan, kehadiran badan pemerintahan satu tingkat kementerian dinamakan Otorita IKN.

Disamping itu, Otorita IKN akan jadi pelaksana Pemerintah Khusus IKN dalam mengurusi proses perpindahan dan pembangunan ibukota negara baru.

“Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN,” bunyi Pasal 1 ayat (9).

Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri.

Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Lalu Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.

“Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Adapun masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1).

Dimana masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun.

Terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. (jy)

google news