Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

BUP PCNI Tunggak PNBP hingga Miliaran Rupiah, KUPP Luwuk Beber Fakta Konsesi Pelabuhan Tangkiang

40
×

BUP PCNI Tunggak PNBP hingga Miliaran Rupiah, KUPP Luwuk Beber Fakta Konsesi Pelabuhan Tangkiang

Sebarkan artikel ini
Kepala KUPP Luwuk , Hasfar M SE MM ungkap adanya tunggak setoran PNBP oleh BUP PCNI. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PCNI) tunggak setoran PNBP hingga miliaran rupiah.

Fakta itu dibeberkan Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar M. SE, MM, menanggapi kisruh terkait dugaan pindah tangan konsesi lahan penumpukan di Pelabuhan Tangkiang.

iklan : warmindo

“Tidak ada pindah tangan seperti yang diberitakan. Itu seribu persen tidak benar. Orang bodoh yang tidak bertanggung jawab dan tidak paham yang beri informasi itu,” tegas Hasfar, ditemui Rabu 15 Oktober 2025.

Dijelaskan detail Kepala KUPP Luwuk, yang sebenarnya terjadi saat ini adalah tunggak setoran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sewa lahan penumpukan oleh BUP PCNI.

Tunggakan yang melebihi Rp 1 miliar oleh BUP PT PCNI untuk tahun 2025 ini, seharusnya telah bayarkan bulan Februari.

“Namun Ketika sudah jatuh tempo di bulan Februari, BUP belum mampu menyetorkan tunggakannya,” kata dia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, kebijakan masih diberikan UPP Luwuk ke BUP PCNI.

Yakni dengan memberikan perpanjangan setoran PNBP selama 3 bulan atau hingga Juni 2025.

Namun lagi lagi, BUP PT PCNI masih belum mampu menyetorkan tunggakannya.

“Sehingga dengan tetap merujuk pada Permenkeu 203, masih ada kebijakan yang UPP bisa berikan. Yaitu memberi keringanan angsuran hingga 8 Oktober 2025, atau ditambah 3 bulan lagi,” papar Hasfar.

Akan tetapi setelah masa tenggat waktu berakhir, BUP PT PCNI kembali belum juga menyetorkan kewajibannya.

Sehingga dikeluarkanlah Billing untuk tunggakan pajak PNBP untuk PCNI, yaitu kode identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh sistem untuk tagihan PNBP.

Kode ini digunakan untuk membayar tunggakan secara elektronik melalui bank atau pos, menggantikan pembayaran manual dengan formulir setoran.

“Billing untuk PNBP BUP PT PCNI itu jatuh tempo pada 14 Oktober 2025 kemarin. Dan lagi-lagi tidak disetorkan,” ungkap Hasfar.

Kewenangan pihak KUPP Luwuk terhadap kewajiban BUP PT PCNI menyetorkan PNBP pun ditegaskan sudah tak ada lagi.

Dimana saat ini kewenangan itu telah masuk dalam ranah KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yaitu instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

“Sehingganya hari ini kami akan ke Palu untuk melimpahkannya ke KPKNL, karena kewenangan UPP sudah tidak ada lagi dalam hal ini,” tandas Hasfar lebih lanjut.

Fakta lain yang juga dijelaskan lebih lanjut kepala KUPP Luwuk mengenai konsesi lahan penumpukan di Pelabuhan Tangkiang oleh BUP PCNI, adalah terkait status.

Sifat pengelolaan tersebut bukan merupakan konsesi atau pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan dengan kompensasi tertentu.

“Sifatnya adalah sewa lahan, bukan konsesi,” katanya.

BUP PT PCNI melakukan sewa lahan penumpukan di Pelabuhan Tangkiang dalam dua perjanjian sewa ke Negara dengan tenggat waktu 5 tahun dan 3 tahun.

Sesuai Perjanjian Sewa nomor HK.201/2/10/DJPL/2023 dan 01/PKS-PCNI/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, kemudin Perjanjian Sewa nomor HK.201/1/1/UPP.LWK/2024 dan 01/PKS-PCNI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024.

Terkait isu pengelolaan telah dipindahtangankan, Hasfar juga membantah keras.

“Tidak bisa pindah tangan begitu saja. Ada mekanismenya. Tapi itu nanti kewenangan eselon 1 dalam hal ini KPKNL atau Dirjen langsung,” tutupnya.

google news