RADAR SULTIM – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT PCNI yang beroperasi di Pelabuhan Tangkiang ditenggarai langgar aturan hukum dalam hal perekrutan tenaga kerja.
Hal itu turut dibenarkan Sekdis Nakertrans Kabupaten Banggai, Welly Ismail.
Bahwa dalam hal perekrutan tenaga kerja yang seharusnya dilaporkan ke pihak Disnakertrans Kabupaten Banggai, tak pernah dilakukan PT PCNI, meski telah beroperasi sekitar 2 tahun di Pelabuhan Tangkiang.
“PCNI itu hanya pernah berkomunikasi dan koordinasi namun setelahnya tidak ada informasi lanjutan lagi di saat itu,” terang Welly, Kamis 11 November 2025.
Kejelasan tak adanya pelaporan perekrutan tenaga kerja PT PCNI, juga telah dipastikan Sekdis Nakertrans setelah lakukan pemeriksaan di bidang yang mengurus hal ini.
” Bidang penempatan sampaikan belum ada,” tandas Welly.
Perekrutan tenaga kerja yang transparan dan sesuai aturan oleh perusahaan yang masuk berinvestasi di Kabupaten Banggai selama ini telah menjadi sorotan lansung Bupati Banggai.
Bupati terus mendorong penyelenggaraan bursa kerja (Job Fair) rutin dan meminta Dinas Nakertrans untuk tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak transparan atau tidak mematuhi aturan.
Bupati Amirudin Tamoreka juga menekankan prioritas tenaga kerja lokal dalam perekrutan, didukung oleh Perda Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah desa dalam penyebaran informasi lowongan kerja, serta mewajibkan perusahaan memenuhi kuota 80% pekerja lokal.
Hal itu demi memastikan investasi berdampak langsung pada kesejahteraan SDM lokal Banggai.
Merekrut tenaga kerja tanpa mengikuti peraturan daerah (Perda) diketahui sangat berisiko dan berpotensi melanggar hukum.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk undang-undang ketenagakerjaan nasional dan peraturan daerah turunannya, mengatur proses rekrutmen dan hubungan kerja untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan pengusaha.
Dimana setiap perusahaan wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku.
Konsekuensi melanggar peraturan ketenagakerjaan daerah atau nasional dapat menyebabkan sanksi serius.
Antara lain sanksi administratif denda, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Untuk sanksi pidana, dalam beberapa kasus, pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja dapat berujung pada tuntutan pidana.
Dan gugatan hukum, dimana pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk melakukan rekrutmen yang sah dan aman, merujuk pada regulasi yang berlaku, yang mencakup.
Yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang jadi payung hukum utama ketenagakerjaan di Indonesia, yang mengubah dan menyederhanakan banyak aturan dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Kemudian Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Juga turunan UU Cipta Kerja seperti PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta Peraturan Daerah, dimana Perda biasanya mengatur hal-hal spesifik seperti penempatan tenaga kerja lokal.










