Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bupati Amirudin Fasilitasi Gratis HKI untuk Pelaku Usaha, Apa Sih Untungnya?

16
×

Bupati Amirudin Fasilitasi Gratis HKI untuk Pelaku Usaha, Apa Sih Untungnya?

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin fasilitasi pendaftaran gratis HKI bagi pelaku usaha. (foto : DKISP Banggai)

RADAR SULTIM – Sabtu 27 Januari 2024 kemarin, Bupati Banggai Amirudin kembali menegaskan akan terus mendorong para pelaku usaha di daerah, untuk mendaftarkan produk mereka dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Upaya perlindungan melalui HKI itu bahkan dipastikan difasilitasi Pemda Banggai melalui BRIDA bagi para pelaku usaha, baik pelaku usaha kerajinan, pelaku ekonomi kreatif, hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

iklan : warmindo

“Pihak BRIDA sudah memasukan dalam APBD. Bahwa teman-teman yang akan memasukan hasil temuannya ke Hak Kekayaan Intelektual itu gratis,” ujar Bupati Amirudin, mengutip publikasi DKISP Banggai, saat hadiri acara Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kabupaten Banggai, di ballroom Santika Hotel.

Tidak hanya menfasilitasi perlindungan melalui HKI, Bupati Amirudin dalam mendorong promosi produk para pelaku usaha di daerah, nantinya juga akan menyediakan tempat kepada pihak Dekranasda di Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir untuk kegiatan pajangan.

Disebutkannya, hal itu memungkinkan hasil dari produk para pelaku usaha dapat dipamerkan secara lebih luas.

Selain itu, Bupati Amirudin melakukan dialog terhadap beberapa peserta mengenai dukungan serta bantuan yang akan diberikan dalam mendukung sektor kriya atau kerajinan.

“Ada bantuan 5 milyar per kecamatan, itu boleh digunakan untuk kerajinan. Karena tujuan kita kasih yaitu supaya menghidupkan semua pelaku usaha yang ada di daerah,” jelas Bupati Banggai.

Lanjutnya, ia menjelaskan terdapat Corporate Social Responsibility (CSR) yang terbuka bagi proposal dari pelaku usaha untuk memberikan kesempatan lebih luas dalam menciptakan sinergi antara sektor swasta dan pelaku usaha lokal.

Inti keinginan Bupati Amirudin dalam acara yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kreativitas, dan keterampilan dalam mengembangkan usaha kriya/kerajinan di daerah itu, dengan sejumlah fasilitas dukungan Pemda Banggai, perlindungan atas produk para pelaku usaha nantinya juga terwujud.

Lalu apa sih untungnya jika produk para pelaku usaha telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual atau HKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Perlindungan HKI bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak.

Seperti yang pernah dipaparkan Dr. Catharina Ria Budiningsih, S.H., MCL., Sp., Dosen Hukum HKI UNPAR, beberapa waktu lalu saat menjadi pemateri dalam seminar bertajuk “Ekraf Talk: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif”.

“Setiap jenis HKI memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang. Maka dari itu, pelaku usaha ekraf dan UMKM harus memerhatikan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak,” ucap Catharina.

Menurutnya, ada beberapa contoh pelanggaran hak, di antaranya adalah penggandaan dan penyebaran konten digital, mendistribusikan karya tanpa izin, peniruan merek, penjualan barang palsu, hingga menggunakan teknologi paten tanpa izin.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku usaha ekraf dan UMKM pun perlu menjaga hak tersebut apabila nantinya ada suatu sengketa.

“Setelah mendapatkan hak, jaga hak dengan baik. Jika ada pelanggaran, pelaku usaha dapat melakukan gugatan, tuntutan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” lanjutnya.

Dia juga menyinggung tentang jaminan fidusia, program yang ditawarkan oleh Kemenparekraf bagi para pelaku usaha ekraf dan UMKM.

“Untuk mendapatkan jaminan fidusia, yang dijaminkan adalah sertifikat seperti hak paten dan merek. Melalui program ini, pelaku usaha ekraf dan UMKM dapat memiliki modal untuk merintis usaha mereka,” ujarnya.

Berikut, beberapa tips praktis untuk mengamankan hak kekayaan intelektual, dimana ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar merek tidak ditolak :

Memerhatikan kemiripan (bentuk, cara penempatan, cara penulisan/kombinasi antarunsur, dan persamaan bunyi pengucapan);

Tidak mengandung unsur menyesatkan;

Tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal terdaftar;

Memiliki kelas yang berbeda dengan merek terdaftar; dan

Tidak mengandung unsur SARA.

google news