RADAR SULTIM – Pemecatan perangkat desa di Bualemo B, akhirnya ditanggapi Bupati Banggai Ir H Amirudin.
Itu dengan dikeluarkannya surat teguran pertama kepada Kepala Desa Bualemo B, Adha Rahman.
Teguran tersebut sekaitan perbuatan Kades Bualemo B yang melakukan pemecatan terhadap sejumlah perangkat desanya, dan mengganti dengan jajaran baru.
Pergantian perangkat Desa oleh Adha Rahman, berdasarkan hasil penelusuran serta peraturan perundang-undangan, tak memenuhi ketentuan.
Surat teguran pertama Bupati Amirudin untuk Kades Bualemo B, tertuang dalam surat Nomor : 141/0687/DPMD tanggal 8 Februari 2022.
Dengan pertimbangan Camat Bualemo, yang melaporkan permasalahan pengaktifan kembali perangkat desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Atas pemberhentian yang tidak sesuai menekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana penggantian itu sebenarnya juga telah dibatalkan Camat Bualemo, karena status hukumnya masih sah sebagai perangkat desa Bualemo B.
Adha Rahman, dinilai melakukan tindakan tidak menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan sebagai kewajiban dalam jabatannya.
Yakni sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;.
Kemudian Pasal 8 ayat (2) huruf f Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada Kepala Desa.
Dan Pasal 39 ayat (4) Perda Kab. Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam surat teguran Bupati itu, Kades Bualemo B kemudian diminta untuk mengembalikan jabatan perangkat yang dipecat.
Paling lambat 14 hari sejak surat teguran pertama itu diterima Kades Bualemo B.
Sanksi sesuai perundangan-undangan pun disertakan dalam surat tersebut, bila Adha Rahman tak mengindahkannya hingga batas waktu.
Diketahui sebelumnya, Kades Bualemo B Adha Rahman melakukan pergantian seluruh perangkat Desa Bualemo B.
Pergantian itu dilakukan Adha Rahman setelah 15 hari menjabat sebagai Kepala Desa Bualemo B.
Diduga, pergantian perangkat Desa dilakukan karena alasan politis.