RADAR SULTIM, LUWUK – Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahap III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat 18 Juli 2025 itu dipimpin langsung oleh Bupati Banggai Amirudin.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi hingga menjelang tengah malam tersebut diikuti oleh 24 camat se-Kabupaten Banggai.
EKK Tahap III ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari rangkaian EKK Tahap II yang telah digelar sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2025.
Di tengah padatnya agenda kegiatan pada hari yang sama, Bupati Amirudin tetap memimpin langsung jalannya EKK Tahap III. Turut mendampingi secara bergiliran antara lain Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., Pj. Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai Hj. Nurdjalal, S.H.
Seluruh camat melakukan presentasi di hadapan Bupati dan Tim Verifikasi Kabupaten, yang bekerja berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 50 Tahun 2022.
Penilaian juga dilakukan secara virtual oleh Tim Penilai dari Kementerian Dalam Negeri RI, yakni Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si., Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), serta Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., Direktur Toponimi dan Batas Daerah.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, S.H., menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan EKK dari Tahap I hingga III merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Jika tidak mengikuti Tahap I, maka tidak bisa lanjut ke Tahap II, dan begitu seterusnya,” ungkapnya. Tahap III ini merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya.
Menurut Hariadi, seluruh camat wajib mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka dengan memaparkannya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengevaluasi sejauh mana pencapaian kinerjanya. Selain itu, pimpinan daerah dapat mengetahui secara langsung pelaksanaan kegiatan di kecamatan, tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga implementasi di lapangan.
“Secara teori, biasanya disebutkan ada inovasi. Tapi inovasi yang mana? Oleh karena itu, semua hasil di kecamatan wajib dipresentasikan di hadapan Bupati dan Tim Verifikasi. Lewat verifikasi dan pemaparan ini, kinerja camat dapat terlihat dan terukur,” jelas Hariadi.
Ia menambahkan, “Dengan adanya EKK ini, Insya Allah di tahun-tahun mendatang kinerja kecamatan dapat terus diperbaiki.” Hariadi juga mengungkapkan bahwa hasil EKK Tahap III telah diminta oleh pihak provinsi dan akan segera ditindaklanjuti serta dilaporkan paling lambat pada 31 Juli 2025.
Secara terpisah, Ketua Tim Penilaian EKK Tahap II yang juga Asisten I, Hj. Nurdjalal, S.H., menyampaikan bahwa EKK merupakan proses penilaian sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja camat dan stafnya. Penilaian ini mencerminkan kinerja kecamatan yang terukur melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan. ***