RADAR SULTIM – Bupati Banggai H Amirudin memimpin langsung rapat penyelesaian konflik pembangunan gereja di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Jumat 18 Agustus 2023.
Rapat penyelesaian konflik pembangunan gereja di Sirom itu dilaksanakan di ruang rapat umum kantor Bupati.
Mendampingi Bupati Amirudin, Wabup Furqanudin Masulili dan dihadiri Ketua DPRD Banggai, Dandim 1308/LB, Wakapolres Banggai, Kasi Intel Kejari Banggai, serta pimpinan OPD terkait.
Mengutip rilis Prokopim Banggai, dikatakan Tim Pemda Banggai, Kemenag, dan FKUB, pada Tanggal 27 Agustus 2023 nanti akan turun ke wilayah Desa Sirom
Untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat khusus pembangunan gereja.
Dan tentunya syarat administratif dan syarat teknis pembangunan gereja.
Kedua hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat penyelesaian konflik pembangunan gereja di Desa Sirom.
Bupati Banggai H. Amirudin dalam arahannya mengatakan bahwa permasalahan pembangunan rumah ibadah, dalam hal ini gereja di Desa Sirom, sebenarnya mudah diselesaikan.
Karena Pemda sebagai aparatur negara tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah.
Justru menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing.
Asalkan setiap warga negara apalagi sesama umat beragama Kristen, seperti halnya di agama agama lain, tidak ada yang protes yang memunculkan konflik.
Apalagi saat ini untuk membangun rumah ibadah sudah ada ketentuan peraturan yang mengaturnya, tandas Bupati Amirudin.
Salah satu diantaranya adalah SKB Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Olehnya itu, dengan sudah adanya persyaratan administratif lengkap yang diserahkan kepada kami unsur Forkopimda,
maka melalui rapat ini, kesimpulannya jangan dulu ada pihak yang beraktivitas selama dua minggu.
“Menunggu berkas persyaratan khusus yang diatur dalam SKB Dua Menteri untuk dilakukan verifikasi faktual dan selanjutnya barulah akan kita putuskan,” tutup Bupati Amirudin.
Perwakilan Kemenag Banggai menyatakan dalam SKB Dua Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.
Juga pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.
“Syarat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kepala Desa, sudah lengkap jadi sudah clear.
“Tinggal daftar nama dan KTP yang memang tidak dibatasi hanya warga Desa Sirom, paling sedikit 90 orang sebagai pengguna gereja yang disahkan pejabat setempat yang akan kami verifikasi faktual tanggal 27 Agustus nanti.
“Sebab persyaratan yang diajukan oleh panitia pembangunan gereja kepada Bupati untuk memperoleh IMB, intinya sudah siap diterbitkan,” terang perwakilan Kemenag Banggai.