RADAR SULTIM – Buronan kasus penipuan dan penggelapan jual beli kambing asal Jawa Barat, berhasil diamankan Polisi di Kota Luwuk, Rabu 13 Januari 2022. * Buronan Kasus Kambing
Buronan kasus kambing itu, seorang pria berusia 50 tahun, berinisial HJ alias J, ditangkap jajaran Polsek Luwuk, saat berada di sebuah rumah di kompleks KM 2, Kelurahan Bungin.
Penangkapan buronan kambing asal Jawa Barat itu, dibenarkan Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Bahwa pihaknya pada Rabu pagi tadi, telah mengamankan HJ alias J, warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pria ini diamankan berdasarkan permohonan bantuan dan laporan Polisi dari Polsek Klapanunggal Polres Sukabumi, Polda Jabar,” ungkap Candra.
Buronan tersebut dikatakan Candra, dilaporkan atas kasus penipuan atau penggelapan.
Yang dilaporkan korbannya di Mapolsek Klapanunggal, pada 27 Agustus 2021 lalu.
Sehubungan dengan Laporan Polisi dan permohonan bantuan tersebut, Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku tadi diamankan tanpa perlawanan,” kata Candra.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan, dijelaskan AKP Candra bahwa pelaku menjanjikan 3 ekor kambing kepada korban.
Korban kemudian memberikan uang sebanyak Rp 6 juta kepada pelaku, untuk harga 3 ekor kambing yang dijanjikan.
Namun, 3 kambing itu tak kunjung diserahkan pelaku.
Sehingga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Klapanunggal.
Pelaku yang telah dilakukan pemanggilan dari Polsek Klapanunggal, memilih buron.
Hingga akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Kota Luwuk.
“Dari hasil interogasi terkait kasus yang dipersangkakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tutur Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sel tahanan Mapolres Banggai dan telah berkoordinasi dengan Polsek Klapanunggal. (jy)