RADAR SULTIM – Puluhan liter miras Cap Tikus milik seorang emak-emak di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, diangkut Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai, Kamis sore 24 Maret 2022.
Emak-emak berinisial NT (40), digerebek Tim Tarantula, karena diketahui mengedarkan Cap Tikus yang merupakan miras tradisional ilegal.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Sabhara AKP Jimyarto Anasim, membenarkan peristiwa itu, Jumat 25 Maret 2022.
Bahwa hal ini sebagai upaya pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai yang terus dimasifkan.
Juga demi menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas khususnya menjelang ibadah bulan ramadhan 1443 H/2022.
Disebutkan AKP Jimyarto, penggeledahan di Desa Biak dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat.
Tentang adanya warga yang di wilayah tersebut sering mengedarkan miras tradisional jenis Cap Tikus.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian serta penggeledahan di rumah tersebut,” ungkap AKP Jimyarto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah emak-emak inisial NT tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus.
“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 10 kantong plastik bening,” terang AKP Jimyarto.
Petugas kemudian menyita dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.