RADAR SULTIM – Curi kambing dalam karung, Polisi mengamankan dua pelaku di wilayah Kecamatan Pagimana, pada Kamis 10 November 2022.
Satu dari pelaku curi kambing tersebut, seorang pemuda yang masih berusia belia.
Penangkapan pelaku curi kambing yang resahkan warga Pagimana itu, dibenarkan Kapolsek Pagimana Iptu Makmur.
Bahwa kedua pelaku ditangkap warga di jalan Transsulawesi, Desa Bondat, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 03.00 WITA Kamis dinihari.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS (36) asal Kecamatan Luwuk Timur, dan inisial IW (17) warga Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
“Kami mendapat laporan dari warga via telpon yang mengatakan bahwa telah mengamankan dua pelaku pencurian hewan ternak,” ujarnya.
Makmur mengungkapkan, kasus pencurian kambing oleh dua pelaku ini terjadi pada Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Dimana saat itu para pelaku mencuri satu ekor kambing menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Namun berhasil diketahui oleh warga setempat.
“Kedua Pelaku yang saling berboncengan tersebut, kemudian mengambil kambing dari pinggir jalan lalu memasukan ke dalam karung,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, Makmur menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah satu ekor kambing, satu unit sepeda motor yamaha fino dan dua unit handphone.
“Sekarang kedua pelaku dan barang bukti sudah di Polsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai.