Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Data LPPD 2022 Belum Dimasukkan Sejumlah OPD, Bupati Amirudin Dorong Percepatan

0
×

Data LPPD 2022 Belum Dimasukkan Sejumlah OPD, Bupati Amirudin Dorong Percepatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin dorong OPD untuk mempercepat memasukkan data LPPD 2022 Kabupaten Banggai.

RADAR SULTIM – Data untuk LPPD 2022 yang menjadi kewajiban semua OPD, belum seluruhnya dimasukkan ke tim penyusun LPPD Kabupaten Banggai.

Padahal, data serta pendukung lainnya sangat penting guna penyusunan dokumen LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

iklan : warmindo

Menanggapi hal itu, Bupati Banggai Ir H Amirudin mendorong agar OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang belum masukkan data LPPD hingga saat ini, bisa mempercepatnya.

Penegasan ini dikeluarkan Bupati Amirudin saat membuka resmi workshop LPPD Kabupaten Banggai Tahun 2022, Selasa 8 Februari 2022.

“Amanat penyusunan dan penyampaian LPPD dari pemerintah Kabupaten ke pemerintah Provinsi dan publikasinya pada masyarakat, merupakan delegasi dari Undang-Undang.

“(Yakni Undang-undang) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Amirudin, dikutip dari rilis Kominfo Banggai.

Sehingganya Bupati Amirudin menginstruksikan kepada para kepala OPD, untuk memerintahkan bagian perencanaan di masing-masing instansi.

Agar segera memasukan data dan data pendukung LPPD 2022, yang menjadi kewenangan setiap OPD.

Dari keterangan Imelda selaku Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah III Ditjen Otda Kemendagri, batas penyampaian LPPD hingga 31 Maret 2022.

“Hal ini (agar) menjadi perhatian kita bersama.

“Karena tanpa data dari perangkat daerah, maka tidak mungkin tim kabupaten dapat merampungkan penyusunan LPPD tepat waktu, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Karena masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum memasukan data pendukung sampai dengan hari ini,” ungkap Bupati Amirudin.

Bupati Banggai itupun berharap dari workshop yang menghadirkan narasumber dari Ditjen Orda Kemendagri RI, bisa terjadi transfer ilmu pengetahuan.

Dirinya kemudian menegaskan agar peserta workshop yang terdiri dari pimpinan OPD serta jajarannya, benar-benar memanfaatkan dengan baik.

“Sehingga berbagai kendala yang dihadapi saat penyampaian data pendukung dari OPD pada tim penyusun LPPD Kabupaten, dapat diminimalisir.

Sebab dokumen LPPD kabupaten/kota juga LPPD Provinsi, sambung Bupati Banggai, sejak tahun 2019, wajib dilakukan review oleh tim APIP inspektorat masing-masing daerah.

Sebelum disampaikan pada pemerintah di atasnya.

Kemudian, LPPD akan diverifikasi oleh tim daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebelum divalidasi akhir oleh tim nasional dari Kemendagri.

“Saya ingin terus mendorong dan mendukung kreativitas aparatur sipil negara di Kabupaten Banggai.

“Sehingga etos kerja meningkat dan inovasi-inovasi baru terus dilahirkan.

“Saya percaya, kita mampu melakukan yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai ke depannya,” tutup Bupati Amirudin.

Via virtual, Direktur Evaluasi Kinerja Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Deddy Winarwan, yang menjadi narasumber workshop LPPD, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banggai.

Karena merupakan 1 dari 20 Kabupaten di Indonesia, yang telah melaksanakan workshop penyusunan LPPD.

google news