RADAR SULTIM – Delapan distributor minyak goreng kemasan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai, akhirnya sepakat untuk menerapkan aturan satu harga.
Kesepakatan distributor itu setelah dilaksanakannya pertemuan di kantor Disperindag Banggai, Jumat 28 Januari 2022.
Pertemuan itu dipimpin langsung Kepala Disperindag Banggai, Hasrin Karim, di ruangannya.
Delapan distributor minyak goreng yang akhirnya sepakat menerapkan aturan minyak goreng satu harga, antara lain PT Mujur, Lutos, Alfamidi, dan Padi Mas Prima.
Kemudian, Cahaya Baru Selebes, CV Perkasa Abadi, Golden Hill, dan Stand Lima.
Kesepakatan itu juga turut dilakukan oleh anggota Unit II Ekonomi.
Dalam isi surat kesepakatan, terdapat 5 poin yang wajib dipatuhi bersama dalam hal penjualan minyak goreng di Luwuk Banggai.
Pertama, distributor bersedia memasok minyak goreng dengan harga Rp 13 ribu ke toko dan kios.
Kemudian harga eceran tertinggi dijual oleh toko dan kios ke pembeli atau masyarakat, Rp 14 ribu per liter.
Hal itu sesuai Permendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang minyak goreng.
Poin kedua, distributor dan toko modern wajib memantau di tingkar pengecer, toko, kios, yang menjadi langganan distributor.
Ketiga, distributor, sub distributor, dan toko modern, wajib memberikan sanksi bagi pemilik toko, kios dan pengecer yang terbukti melakukan penjualan minyak goreng melebihi Rp 14 ribu per liter.
Keempat, juga wajib memberikan sanksi bagi pemilik toko, kios dan pengecer yang menimbun minyak goreng.
Dan poin terakhir, kesepakatan itu berlaku selama 6 bulan, dan akan dievaluasi kembali pada Juni 2022.