Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Diakui Sindikat Besar Lapas Luwuk, Harga Sabu Hampir Setengah Kilo Capai Rp 718 Juta

7
×

Diakui Sindikat Besar Lapas Luwuk, Harga Sabu Hampir Setengah Kilo Capai Rp 718 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi akui pengungkapan narkoba jenis sabu seberat hampir setengah kilogram, merupakan bagian dari sindikat besar di Lapas Luwuk. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Banggai, dengan menangkap seorang pelaku penitipan dan amankan barang bukti hampir setengah kilogram sabu, diakui merupakan sindikat besar yang berasal dari Lapas Luwuk.

Hal itu dibenarkan Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta dan Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis 16 Maret 2023.

iklan : warmindo

Bahwa dari pengungkapan kali ini, dimana Polisi berhasil menangkap pelaku penitipan sabu yakni seorang ibu rumah tangga bernama Linda Prisilia alias Linda, tersinyalir bagian dari sindikat besar jaringan bandar narkoba di Lapas Luwuk.

Untuk harga narkoba jenis sabu seberat 359,45 gram atau hampir setengah kilogram itu, Polisi menyebut mencapai Rp 718 juta, yang dapat digunakan oleh 2.876 orang.

“Artinya dengan pengungkapan kasus ini, ada sebanyak 2.876 orang yang kita selamatkan dari penyalahgunaan sabu seberat 359 gram dengan harga mencapai Rp 718 juta,” sebut Iptu Hengky Prasetyo.

Terindikasi sebagai sindikat besar pengedar atau bandar narkoba di Lapas Luwuk, sayangnya Polisi sejauh ini belum mengetahui siapa dalang atau warga binaan di Lapas Luwuk yang menjalankan bisnis haram ini.

Pelaku penitipan yang telah diamankan, yakni Linda Prisilia alias Linda, setelah diinterogasi mendalam, juga mengaku tak tahu siapa pemilik sabu yang dititipkan padanya.

Namun oleh pihak Kepolisian, siapa dalang sebenarnya akan terus dikembangkan untuk bisa diungkap.

Bahkan, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta menegaskan akan menyeret kasus ini nantinya dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Sebenarnya sejak 2008 sudah terendus ada pemain lama, pemain besar di Lapas Luwuk. Namun itu akan kembali dibuktikan dalam pengembangan pihak kami nantinya,” kata Kompol Margiyanta.

Untuk sabu seberat 359,45 gram yang telah berhasil diamankan dari tangan Linda Prisilia alias Linda, Kasat Reskrim Polres Banggai menyebut kemungkinan berasal dari luar daerah, dengan dugaan antara Kota Palu atau Makassar.

Diketahui sebelumnya, Linda Prisilia alias Linda, usia 31 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditangkap pada Senin malam 13 Maret 2023.

Linda ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu yang dititipkan seseorang diduga kuat merupakan warga binaan Lapas Luwuk, kepadanya.

Sebelum penangkapan, dirinya telah dibuntuti tim ops Sat Narkoba.

Linda kemudian ditangkap saat berada di depan swalayan Golden Hill Luwuk.

Kepada polisi, Linda mengaku jika benar menyimpan narkoba jenis sabu yang dititipkan padanya, di rumah orang tuanya, di wilayah Kelurahan Hanga hanga Permai, Luwuk Selatan.

Lakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi menemukan 7 sachet ukuran besar sabu dengan berat 359 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

google news