Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Diancam Penjara dan Denda, Polres Banggai Larang Pemakaian Knalpot Brong

10
×

Diancam Penjara dan Denda, Polres Banggai Larang Pemakaian Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
larangan knalpot brong

RADAR SULTIM – Polres Banggai melalui Satuan Lalu Lintas terus aktif dan gencar memberikan himbauan terkait dengan larangan penggunaan knalpot tak spesifikasi (brong) yang dapat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan telah diatur dalam UU. Selain itu juga dapat memicu permasalahan Kamtibmas terutama di jalan raya.

iklan : warmindo

Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 250.000., (dua ratus lima puluh ribu) rupiah.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Lantas AKP I Made Bagus Aditya mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot ilegal itu baik secara hunting maupun on the spot baik itu roda dua maupun roda empat.

“Kami dari Sat Lantas Polres Banggai menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbau Bagus.

Dirinya juga mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot ini agar segera mengganti. Sebab, ada aturannya dan itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Suara yang ditimbulkan knalpot tersebut mengganggu pengendara lain.

Disebutkannya, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini.

“Pemakai knalpot brong buat bising, ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga,” ucapnya.

google news