RADAR SULTIM – Sebut saja Maria Marcedes, gadis 19 tahun di Luwuk yang foto bugil nya disebar di Twitter oleh seorang bandot tua berinisial RT.
Dari pemeriksaan Polisi terhadap RT (56), karyawan PT Celebes Sulawesi yang sebar foto bugil korban Maria Marcedes, terungkap sejumlah fakta.
Salah satunya, bahwa sebelum foto syur Maria Marcedes disebar ke Twitter, bahkan dikirimkan tersangka ke paman korban, tersangka telah mengancam korban.
Ditenggarai kuat, ancaman tersangka terhadap korban di Luwuk itu, sehubungan dengan nafsu bejat sang bandot tua ketika melihat tubuh molek Maria Marcedes di video itu.
Yang diduga kemungkinan minta ‘jatah’, dengan cara mengancam akan menyebarnya ke media sosial.
Dan hingga akhirnya foto syur itu disebar tersangka, ternyata inilah yang dialami Maria Marcedes.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengatakan, korban yang merupakan gadis 19 tahun, telah mengalami kerugian dari perbuatan tersangka.
Kerugian tersebut berupa nama baik korban yang tercemar, akibat foto dan video bugilnya tersebar di sosial media.
Sementara, dugaan bahwa tersangka mengancam korban sebelum menyebar foto syur itu, untuk mendapat ‘jatah’, dipastikan belum terjadi.
“Kalau dilecehkan, belum. Kerugian (korban) karena video/foto bugilnya tersebar ke sosmed,” terang Iptu Adi Herlambang, Minggu 13 Februari 2022.
Diduga pula, sang bandot tua ini tersulut emosi ketika telah mengancam, namun permintaannya tak dipenuhi korban.
Hingga akhirnya menyebar foto syur korban, yang disebut tersangka didapatkan dari seorang temannya.
Saat ini, tersangka RT yang telah diamankan di sel tahanan Polres Banggai, terus menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatan tersangka, dirinya terjerat Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan maksimal Rp 1 miliar.