Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Dibebaskan PN Luwuk, Pelaku Premanisme di Pelabuhan Tangkian Divonis Bersalah MA

1
×

Dibebaskan PN Luwuk, Pelaku Premanisme di Pelabuhan Tangkian Divonis Bersalah MA

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung vonis bersalah dua pelaku premanisme di Pelabuhan Tangkian. (foto : acehonline)

RADAR SULTIM – Dua pelaku kasus premanisme di Pelabuhan Tangkian yang pernah dibebaskan Pengadilan Negeri Luwuk (PN Luwuk), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Oleh Mahkamah Agung yang memproses kasasi kasus premanisme usai diajukan kasasi oleh JPU Kejari Banggai, menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan penjara masing-masing kepada pelaku Abd Muis Gou alias Muis dan Jainal Kambung alias Enal.

iklan : warmindo

Hal itu seperti amar putusan Mahkamah Agung nomor 631.K/PID/2022, yang dapat dipantau di aplikasi SIPP PN Luwuk.

Dalam amar putusan itu dikatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni penuntut umum pada Kejari Banggai.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor :228/Pid.B/2021/PN Lwk tanggal 24 Januari 2022.

Mahkamah Agung menyatakan, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Keduanya dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk memvonis bebas dua terdakwa kasus premanisme di pelabuhan.

Sebelumnya, vonis bebas dua terdakwa kasus premanisme di pelabuhan Tangkian, dilakukan majelis hakim PN Luwuk pada sidang putusan yang digelar pada Senin 24 Januari 2022.

Yakni untuk masing-masing terdakwa, yaitu ketua Koperasi TKBM Permata Tangkian Abdul Muis dan sekretarisnya Zainal Kambung.

Kedua terdakwa saat itu, dinilai majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dari Kejari Banggai.

Yaitu melakukan pelanggaran hukum atas pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dua terdakwa kasus premanisme di pelabuhan Tangkian itu sempat diamankan Polres Banggai pada Kamis 22 Juli 2021 lalu.

Mereka diamankan setelah beberapa hari bersama massa buruh, menghadang keluarnya peti kemas atau kontainer dari Pelabuhan Tangkian, Kecamatan Kintom.

Alasan penghadangan saat itu dilakukan dengan dalih harus dibayarkannya upah jasa ganco sebesar Rp 192.500 per kontainer.

Oleh kepolisian, perbuatan penghadangan keluarnya kontainer dari Pelabuhan Tangkian itu diduga sebagai aksi premanisme.

Dengan modus pungutan dibalut upah buruh ganco.

Polisi kemudian mengamankan beberapa orang dalam peristiwa itu.

Dan selanjutnya menetapkan 3 orang tersangka, meski 1 tersangka lainnya dibantarkan hingga saat ini dengan alasan kesehatan.

google news