Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Didampingi Kuasa Hukum, Siti Marwiah Laporkan Penelantaran

172
×

Didampingi Kuasa Hukum, Siti Marwiah Laporkan Penelantaran

Sebarkan artikel ini
Siti Marwiah dan kuasa hukumnya Supriadi Lawani laporkan penelantaran ke Polres Banggai. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Setelah melaporkan nikah siri tanpa ijin terhadap suaminya seorang aleg DPRD Banggai, Siti Marwiah kembali laporkan dugaan penelantaran ke Polres Banggai.

Kali ini, laporan penelantaran terhadap dirinya dilaporkan ke SKPT Polres Banggai pada Kamis 10 Agustus 2023.

iklan : warmindo

Siti Marwiah melaporkan dugaan penelantaran ke Polres Banggai didampingi kuasa hukumnya Supriadi Lawani SH.

Dalam keterangan resminya, Sabtu 12 Agustus 2023, Supriadi Lawani atau yang akrab disapa Budi menjelaskan alasan laporan dugaan penelantaran dimasukkan ke Polres Banggai.

“Karena memang telah terjadi penelantaran terhadap klien kami Siti Marwiah oleh suaminya Sukri Djalumang, yang telah terjadi sejak Agustus 2019,” sebut Budi.

Bukti-bukti atau saksi dugaan penelantarann yang dilakukan Sukri Djalumang terhadap istrinya, ditegaskan Budi, sangat kuat.

“Sejak Agustus 2019 itu, Siti Marwiah sudah tak lagi dinafkahi oleh suaminya. Bahkan ketika sakit selama 3 bulan, klien kami harus menanggung dan membayar biaya pengobatannya sendiri,” tambah Budi.

Perbuatan penelantarann itu, dilanjutkan Budi, telah memenuhi dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dimana sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta, dapat dijeratkan sesuai pada 49.

Selain melaporkan dugaan penelantaran ke Polres Banggai, kuasa hukum Siti Marwiah mengungkapkan jika kliennya Siti Marwiah juga telah layangkan surat aduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Surat ke Komnas Perempuan dan LPSK untuk kasus ini juga telah dilayangkan.

“Kita berharap, Komnas Perempuan bisa segera menindaklanjuti dan LPSK bisa memberi perlindungan terhadap klien kami yang merupakan korban KDRT,” tandas Budi.

google news