Scroll untuk baca artikel
Berita TerkiniRadar DaerahRadar KesehatanRadar Terkini

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Ampuh Sulteng Soroti Subkon PT KFM di Banggai

32
×

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Ampuh Sulteng Soroti Subkon PT KFM di Banggai

Sebarkan artikel ini
foto : Chaerul Salam Koordinator AMPUH Sulawesi Tengah (doc: istimewa)

RADAR SULTIM, LUWUK – Dugaan pembuangan limbah berbahaya oleh PT TID, subkontraktor dari PT KFM yang beroperasi di wilayah Bunta, Kabupaten Banggai, kembali memicu keprihatinan publik.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, tapi juga menuai kritik tajam dari kalangan aktivis, khususnya dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tengah.

iklan : warmindo

Menurut informasi yang dihimpun, PT TID diduga membuang limbah padat berupa ban bekas ke area sekitar sungai. Kordinator Aktivis Ampuh Sulteng, Chaerul Salam, mengungkapkan bahwa limbah ban termasuk kategori bahan berbahaya yang sulit terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.

“Ban bekas merupakan limbah padat yang tidak mudah terurai. Lebih dari itu, ban bekas mengandung zat kimia berbahaya seperti poliaromatik hidrokarbon. Bila dibuang sembarangan ke sekitar sungai, zat tersebut bisa mencemari air dan mengancam kesehatan warga, terutama mereka yang tinggal di wilayah hilir dan menggantungkan hidup pada air sungai,” ujar Irul saat diwawancarai media ini pada Senin, 2 Juni 2025.

Irul menambahkan bahwa peristiwa ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan, terlebih jika melibatkan perusahaan tambang besar. Padahal, secara hukum, tindakan pembuangan limbah beracun ke badan air merupakan pelanggaran serius.

“Merujuk pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja mencemari atau merusak lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas irul.

“Selain itu, jika limbah yang dibuang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), maka perusahaan juga dapat dijerat dengan Pasal 60 UU PPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin resmi dan melakukan pengolahan limbah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT TID maupun PT KFM terkait tuduhan tersebut. Namun, publik dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah serta penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan. ***

google news