RADAR SULTIM – Digugat paman sendiri untuk persoalan warisan, jurnalis senior Kabupaten Banggai Sofyan Labolo, menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim PA Luwuk.
Sofyan Labolo menjadi tergugat kasus perdata tanah dan bangunan yang berada di jalan G Lompobatang Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Pihak penggugat adalah pamannya sendiri, Abd Gafar Onge, saudara kandung ibu Sofyan (almarhumah Hermin Onge).
Kasus perdata digugat paman sendiri itu, sudah ditangani Pengadilan Agama (PA) Luwuk dan kini dalam proses.
Dimana saat ini sudah masuk dalam tahapan pemasukan dokumen serta menghadirkan para saksi.
Terkait gugatan perdata itu, Sofyan kepada media ini Minggu 6 Februari 2022, mengaku menyerahkan sepenuhnya pada keputusan majelis hakim PA Luwuk.
“Saya menyerahkan sepenuhnya keputusan seadil adilnya dari majelis hakim PA Luwuk,” kata Sofyan.
Pria anak tiga ini menjelaskan, selain dirinya juga ada dua saudaranya yang menjadi tergugat.
“Kami bertiga yang menjadi tergugat. Saya tergugat I, Sukran II dan Sudirman tergugat III,” kata Sofyan.
Berdasarkan materi gugatan, penggugat menggugat lahan dan bangunan yang saat ini ditempati ayah dan anak tergugat I (rumah di jalan G. Lompobatang no 68 Luwuk).
Padahal mendasari sertifikat nomor 50 tahun 1992, tanah milik Uko H. Onge (kakek para tergugat dan ayah penggugat) telah ditetapkan menjadi harta warisan.
Untuk masing-masing diwariskan pada Mila Onge, Hermin Onge dan Abd Gafar Onge.
Dan pada lembaran sertifikat induk itu juga tertera bahwa telah dipisahkan seluas 253 m2 untuk ditetapkan menjadi milik Abd. Gafar Onge.
Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 721 tahun 2016 yang dikantongi pihak penggugat.
Namun belakangan diketahui saat memasukkan bukti-bukti ke Majelis Hakim PA Luwuk, sertifikat itu telah digadaikan pihak penggugat.
Penggugat dikatakan gadaikan sertifikat itu pada salah satu bank yang ada di Kota Luwuk.
“Saya kira jelas, hak penggugat tidak ada lagi.
“Karena yang bersangkutan sudah mendapatkan hak warisnya.
“Itu dibuktikan dengan sudah ada pemisahan sertifikat,” kata Sofyan yang mengaku mengantongi sertifikat induk.
Meski begitu, Sofyan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PA Luwuk dalam memutuskan perkara perdata ini.
“Atas nama tiga tergugat, saya serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PA Luwuk.
“Dan saya juga berharap perkara ini selesai secepatnya.
“Sehingga arwah kakek, nenek dan ibu saya tenang di alam kubur,” ucap Sofyan, pimpinan umum LuwukTimes.com.