RADAR SULTIM – Pernah dipecat dari Kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang pria di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kini tertangkap karena telah menjadi pengedar sabu.
Pengedar yang merupakan mantan Polisi itu, berinisial DD.M.D alias D (46), ditangkap Satres Narkoba Polres Bangkep pada Selasa 4 Januari 2022.
Tidak hanya D, Polisi juga membekuk seorang pengedar sabu lainnya, berinisial MB alias T (32), yang merupakan rekan D.
Kasat Res Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi, membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di wilayah Bangkep, Rabu 5 Januari 2022.
Dimana salah satunya, merupakan mantan Polisi yang telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan narkoba.
“Iya, sudah lama di PDTH. Sudah kembali ke masyarakat yang bersangkutan,” jelas mantan Kapolsek Kintom tersebut.
Sementara itu, kronologis penangkapan kedua pengedar sabu dipaparkan Kasubbag Humas Polres Bangkep, AKP Nicolas Wagey.
Dirinya membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di sebuah penginapan di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Bangkep, Selasa pagi kemarin.
“Ya, benar pada Selasa kemarin sekitar pukul 09.00 wita.
“Namun baru kali ini kami beritahu, karena sehubungan masih ada yang dikembangkan,” kata AKP Nicolas.
Dua pengedar sabu yang ditangkap itu, lanjut AKP Nicolas, berinisial DD.M.D alias D (46) dan MB alias T (32).
Keduanya ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin langsung oleh Iptu Deky Wahyudi, di sebuah kamar di Penginapan “S” di Desa Bongganan.
“Mereka ditangkap dalam satu kamar sedang bersama-sama dan dari tangan kedua pelaku di amankan narkotika jenis sabu serta barang bukti pendukung lainnya,” sebut AKP Nicolas.
Ternyata, keduanya sudah lama menjadi target operasi Polisi, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari dua pengedar sabu ini, masing-masing untuk pengedar berinisial DD.M.D alias D yakni 2 paket sabu dengan berat 2,08 gram.
Kemudian, 1 kaca pireks berisi serbuk sabu. 12 kantong plastik bening kecil. 2 alat hisap sabu (bong). 2 handphone. 1 dompet. 1 kain kecil warna kuning. 2 gulungan sumbu timah. 3 korek api gas. 4 sedotan plastik. Dan 1 kaca pireks kosong.
Sementara dari tangan pengedar sabu berinisia MB alias T, Polisi amankan 2 paket sabu berat 0,26 gram. 1 handphone. 1 dompet. 4 korek api gas. Dan 6 plastik bening kosong sisa pakai.
Saat ini kedua pengedar sabu itu telah diamankan di Mapolres Bangkep, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D, dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T,” terang AKP Nicolas.
“Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. (jy)