RADAR SULTIM – Dirjen Keuda Kemendagri ungkap banyaknya aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) mangkrak selama ini.
Itu disebutkan Agus Fatoni selaku Plh Dirjen Keuda, dalam webinar Series Keuda Update Seri 5, Rabu 9 Februari 2022.
Aset di daerah itu mangkrak, kata Fatoni, akibat kurang optimalnya pengelolaan aset daerah, belum memadainya kapasitas pengelola aset daerah, dan belum tertibnya penatausahaan aset daerah.
Dan ini permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah, dalam upaya pembenahan atas pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Selain itu terdapat pula beberapa persoalan lainnya.
Sepeerti pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi.
Terdapat BMD dalam posisi mangkrak (idle) atau tidak dimanfaatkan yang semestinya berpotensi untuk dimanfaatkan.
Aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga ada BMD berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
Fatoni menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif.
Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan BMD, bagi daerah yang belum menetapkan.
Selain itu, Fatoni mengatakan, perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD.
Dengan cara mensertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat.
Kemudian, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah.
Dan melakukan inventarisasi BMD secara berkala.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle.
Menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BANYAK ASET DAERAH DI BANGGAI TERBENGKALAI
Webinar yang diselenggarakan Ditjen Bina Keuda Kemendagri pada Rabu 9 Februari 2022, juga diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Mewakili Bupati Banggai, Sekkab Ir. Abdullah Ali bersama staf ahli dr Gunawan dan pejabat Pemda terkait lainnya, seksama ikuti webinar ini.
Bertempat di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Lantas seperti apa tindak lanjut hasil arahan Dirjen Keuda Agus Fatoni mengenai banyaknya BMD yang mangkrak di Kabupaten Banggai nantinya?
Karena diketahui, cukup banyak Barang Milik Daerah di Kabupaten Banggai yang terkategori mangkrak.
Sejumlah bangunan yang dibangun dengan dana miliaran, bahkan puluhan miliar, terbengkalai tak digunakan begitu saja.
Sebut saja pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R yang berada di wilayah Luwuk Selatan dan Luwuk Utara.
Keduanya bangunan yang merupakan barang milik daerah itu, sejauh ini sangat tepat dikatakan terbengkalai.
Karena tak digunakan untuk peruntukkannya, bahkan kondisinya sudah mulai rusak.
Contoh kecil lainnya, sebuah motor tiga roda pengangkut sampah berwarna hijau dan berplat merah di Desa Biak, nganggur berkarat di samping sebuah rumah kosong.
Barang Milik Daerah itu terkesan hanya dibiarkan rusak dan hancur dengan sendirinya begitu saja.
Padahal, tentu untuk mengadakannya dulu, uang daerah telah sengaja dikucurkan.
Bukan hasil sim salabim dan muncul dengan sendiri.
Semoga saja, dengan arahan dari Dirjen Keuda Kemendagri itu, barang-barang milik daerah yang diadakan dengan uang rakyat dan untuk rakyat, nantinya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.