Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Disdik Banggai Ambil Alih Penggandaan Soal UAS 423 SD/SMP, ada Setoran Jutaan Rupiah?

8
×

Disdik Banggai Ambil Alih Penggandaan Soal UAS 423 SD/SMP, ada Setoran Jutaan Rupiah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi soal ujian (zona sultra)

RADAR SULTIM – Dengan alasan tak terjadi perbedaan antara sekolah di Luwuk Banggai, Dinas Pendidikan ambil alih pembuatan dan penggandaan soal UAS pada periode ini.

Mencuatnya fakta ini setelah anggota fraksi PDIP di DPRD Banggai, Siti Aria Nurhaeningsih, menyoroti Dinas Pendidikan yang ambil alih pembuatan dan penggandaan soal untuk SD dan SMP se Kabupaten Banggai, Senin 12 Juni 2023, saat hearing berlangsung.

iklan : warmindo

“Penggandaan soal yang dilakukan oleh Dikbud yang seharusnya dilakukan sekolah, tapi periode ini diambil oleh Dikbud (Disdik),” ujar Siti Aria.

Siti Aria lantas menyebutkan terdapat ratusan sekolah di Kabupaten Banggai yang dalam setiap desa dan kelurahan terdapat SD dan per kecamatan terdapat SMP.

Tolong dikembalikan ke sekolah-sekolah, ini kan diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo beralasan mengambil alih penggandaan soal karena kebijakan satu soal satu kabupaten.

“Pesannya adalah untuk mengassesment para guru,” katanya.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan sekolah.

Selain itu, penyusunan soal melalui MKKS dan KKKS.

“Setelah asesment soal, ada program yang ingin kami intervensi terkait para guru, kedua terkait dengan kualitas pendidikan satu kabupaten,” jelas Syafrudin Hinelo.

Lanjut dia, pihaknya mengumpulkan KKKS seluruh SD, dan MKKS SMP pun demikian untuk dilakukan analisis soal agar Kabupaten Banggai memiliki bank data soal.

Terkait dengan dana BOS yang membiayai pembuatan soal dan penggandaan soal, Kepala Disdik Banggai juga memberikan penjelasan.

“Jadi Insyallah kita tidak mengambil penggandaan itu karena pertanggung jawab itu ada di mereka (sekolah) dan akan dilaksanakan secara masing-masing,” tuturnya.

Diketahui, di Kabupaten Banggai berdasarkan data BPS tahun 2022, terdapat 423 SD dan SMP, dengan rincian 337 SD dan 86 SMP.

Itu belum termasuk 3 Madrasah Ibtidayah (setara SD) dan 2 Madrasah Tsanawiyah (setara SMP).

Isu yang mulai berkembang saat ini dengan mencuatnya pengambilalihan pembuatan dan penggandaan soal UAS untuk SD dan SMP se Kabupaten Banggai, bahwa ada setoran ke pihak Dinas Pendidikan, bernilai jutaan rupiah per sekolah.

Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta, sesuai jumlah siswa di sekolah masing-masing.

Salah satu kepala sekolah di Kota Luwuk yang coba dikonfirmasi sekaitan isu ini, Selasa malam 13 Juni 2023, menyangkal bahwa ada setoran yang diserahkan ke pihak dinas pendidikan.

“Tidak ada setoran seperti itu itu di kami,” singkatnya.

Sementara itu, ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) Kota Luwuk, Moh Gusir, yang juga coba dimintai keterangan terkait isu selibat pembuatan dan penggandaan soal UAS untuk SD dan SMP, tidak banyak bicara.

Dirinya hanya meminta agar keterangan sekaitan hal itu, mengubungi langsung pihak Dinas Pendidikan melalui kepala seksi yang mengurusinya.

“Nanti tanyakan saja langsung ke kepala seksi dinas pendidikan soal ini,” kata dia.

Diketahui, pembuatan dan penggandaan soal untuk sekolah memang dibiayai dari dana BOS.

Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Termasuk pembuatan dan penggandaan soal ujian.

Biaya pembuatan dan penggandaan soal yang ditanggung siswa dari dana BOS, informasinya bisa mencapai Rp 30 ribu per siswa.

Yang di dalamnya mencakup honor para guru yang membuat soal, pengawas pembina, hingga biaya konsumsi.

Pengambilalihan pembuatan dan penggandaan soal ujian oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, akhirnya ikut disoroti akademisi hukum Untika Luwuk, Zulharbi Amatahir.

Merujuk permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sosial (BOS) pendidikan, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan dinilai menyalahi aturan.

“Kalau bisa usulkan buat pansus di pimpinan (DPRD Banggai) agar dicermati. Kuat dugaan ini terjadi pelanggaran karena ada ketentuan aturan dilanggar. Supaya terang benderang,” komentar Zulharbi Amatahir di salah satu WAG.

“Jangan hanya dikritik. Ditingkatkan supaya secara kelembagaan bisa dalami. Ada berapa banyak sekolah SD dan SMP. Kalkulasi saja. Kenapa praktek nya dinas so monopoli kegiatan seperti ini,” tandas dia.

Ketentuan permendikbud, ditambahkannya, jelas gamblang dijabarkan. Sehingga tidak perlu ada yang namanya kesalahan menafsirkan aturan.

Apalagi kepala sekolah dilantik oleh Bupati, komentar Zulharbi, dimana melekat kewenangan kuasa pemengang anggaran di sekolah.

“Jangan lagi diserobot oleh dinas kewenangannya.

“Yang mau ditelusuri siapa pihak ketiga yang melaksanakan. Itu baru 1 kasus soal pengadaan soal UAS anak sekolah. Belum lagi dugaan yang lain di dinas tersebut,” pungkas dia.

google news