RADAR SULTIM – Menjadi inovasi pertama kali di Kabupaten Banggai dalam bidang hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai telah meluncurkan aksi perubahan.
Aksi perubahan kinerja organisasi ini, diharapkan dapat diterapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan pihak pengusaha.
Guna memberi efektifitas waktu dalam penyelesaian sengketa dan penerapan kepastian hukum sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak berlanjut pada perundangan bipartit, perundingan tripartit, bahkan sampai di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Selain itu pula, Kalangaan Nu Poto’utusan Layanan Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan salah satu solusi aksi perubahan kinerja organisasi yang dapat meningkatkan kinerja Disnakertrans Kabupaten Banggai,” papar Welly H Ismail SH M.Si, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai, Rabu 7 September 2022.
Pemanfaatan aksi perubahan ini, papar Welly akan mengurangi permasalahan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
“Sehingga investasi yang dilakukan secara umum dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
Aksi perubahan ini yang terus mendapatkan arahan, petunjuk dan persetujuan dari Kepala Disnakertrans Banggai Ernaini Mustatim SH MH, dilanjutkan Welly telah diimplemantasikan dalam beberapa kasus perselisihan hubungan industrial.
Dengan hasil diantaranya salah satu perusahaan nikel yang telah menutup operasionalnya di Kabupaten Banggai, dimana dengan memanfaatkan progam inovasi ini, 95 pekerjanya dapat menyelesaikan pengakhiran hubungan kerja dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Dan tidak satu pun karyawan dari perusahaan tersebut yang mengadu akan perselisihan pemutusan hubungan kerja,” sebut Welly.
Hasil lainnya dari aksi perubahan yang telah disosialisasikan intens Disnakertrans Banggai, yakni sebuah perusahaan jasa keamanan dengan 130 pekerja yang telah menyepakati status hubungan kerja sebagai pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu.
“Dan perjanjian itu berakhir pada perpanjangan masa kontrak selama 1 tahun mendatang, yakni dari 1 Agustus 2022 hingga 31 Juli 2023,” ungkapnya.
Aksi perubahan ini pun mendapatkan dukungan serta komitmen bersama dari berbagai pihak.
Diantaranya APINDO Kabupaten Banggai, organisasi Advokat yaitu DPC KAI Banggai dan DPC PERADI Banggai. Organisasi Federasi dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia. Serta 20 perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai
Terdapat tanggapan beberapa perusahaan terhadap aksi perubahan ini dan juga pihak pekerja yang pada intinya menyatakan jika program aksi perubahan kinerja organisasi ini kreatif dan mantap.