RADAR SULTIM – Disperindag Banggai menindaklanjuti masih adanya harga minyak goreng di atas ketentuan, yakni Rp 14 ribu per liter, di wilayah Kabupaten Banggai.
Tindaklanjut itu dengan dikeluarkannya surat rekomendasi harga jual minyak goreng sebesar Rp 14 ribu untuk semua jenis merk atau produk, ke seluruh distributor di daerah.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan / Disperindag Banggai, Hasrin Karim, Rabu 25 Januari 2022.
Selain rekomendasi kepada distributor minyak goreng, Disperindag Banggai juga menegaskan harga eceran tertinggi untuk dijual ke masyarakat.
Yakni Rp 14 ribu per liter, mendasari peraturan Menteri Perdagangan nomor 03 Tahun 2022.
Hasrin Karim menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan.
Bahwa harga untuk minyak goreng yang seharusnya telah satu harga, namun masih ada yang menjualnya di atas ketentuan.
Pihak distributor yang sempat dimintai keterangan, sebut Hasrin Karim, memberikan sejumlah alasan belum diterapkannya maksimal minyak goreng satu harga.
Sehingga harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, sempat hanya dilakukan selama beberapa hari.
“Namun dengan surat rekomendasi yang telah kita keluarkan, pihak distributor akan mentaati aturan satu harga minyak goreng,” sebut Hasrin Karim.
Sales marketing distributor minyak goreng yang ada, diklaim Hasrin Karim, mulai hari ini juga akan menerapkannya ke Kecamatan-kecamatan.
“Saat ini para distributor sementara atur kompensasi dari pabrik minyak goreng.
“Mereka (distributor) juga telah instruksikan pada sales-salesnya, agar menyampaikan kepada para pengecer untuk taati aturan tentang minyak goreng satu harga,” jelas Hasrin.
Pengecer di kios-kios, pasar, hingga di modern market seperti Alfamidi dan sejenisnya.
“Karena harga dari distributor itu telah diseragamkan untuk diberikan kepada pengecer, yakni di bawah Rp 13 ribu per liter,” tandas Hasrin Karim. (Anto Yasin)