RADAR SULTIM – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang selama ini mendapat penolakan publik, akhirnya tetap disahkan jadi Undang Undang oleh DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.
Disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang Undang Kesehatan, terjadi pada sidang paripurna DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani, memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Hadir pula, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri negara lainnya.
Pengesahan RUU Kesehatan itu disetujui dengan catatan oleh 7 fraksi DPR RI, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Sementara 2 fraksi lainnya tetap menolak, yakni fraksi Demokrat dan PKS.