RADAR SULTIM – Puluhan warga di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, memblokade jalur masuk areal tambak udang di wilayah itu, Selasa 30 Agustus 2022.
Aksi blokade ini dilakukan warga, disebutkan pasca dipaksa keluar oleh PT Matra Arona Banggai, yang mengklaim memiliki ijin HGU di areal tersebut.
Padahal, menurut mereka berdasarkan putusan PN Luwuk nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk di tahun 2012, lahan tambak udang yang pernah dikelola PT Banggai Sentral Shrimp, dimenangkan warga.
Salah satu warga pemilik lahan dan pernah menjadi penggugat yang dimenangkan pengadilan, Hi Djabar Dahari, menjelaskan isi putusan itu.
Bahwa salah satu dari putusan pengadilan menyatakan menurut hukum sertifikat HGU no 04/HGU/BPN/B51/94 yang dikeluarkan tergugat 1, yakni Pemerintah RI cq Kapala BPN Pusat cq Kepala BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu, koordinator aksi warga ini kembali dipimpin Sugianto Adjadar, seorang aktifis mahasiswa.
Dalam keterangannya, dia mengaku bahwa aksi ini dilakukan pasca warga pemilik lahan yang dimenangkan PN Luwuk, diusir oleh PT Matra Arona Banggai.
“Reaksi masyarakat ini merupakan akibat aksi pengambilalihan sepihak oleh perusahaan,” sebut pemuda yang Sekretaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Batui.
Warga Batui dikatakannya, dipaksa keluar dari tanahnya sendiri oleh PT Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki sertikat HGU.
“Selain putusan PN Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga telah menerbitkan Surat Kepenguasan Tanah dan Pajak Bumi Bangunan di tahun 2019 terhadap 165 dokumen,” papar Gogo, sapaan akrabnya.
Selain itu lagi, Sugianto menegaskan bahwa warga ikut dituduh dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.
“Kami juga mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai untuk segera menyikapi persoalan ini.
“Karena masyarakat eks tambak udang dengan perusahaan sementara memanas,” tutup Gogo.