Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Divonis Bersalah, Petani Sawit Batui Demas Saampap Langsung Bebas

3
×

Divonis Bersalah, Petani Sawit Batui Demas Saampap Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Demas Saampap, petani sawit asal Batui yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang dalam kasus pencurian, divonis bersalah majelis hakim PN Luwuk, pada Senin 17 April 2023.

Demas Saampap dijatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 14 hari, dipotong masa tahanan.

iklan : warmindo

Telah ditahan selama proses hukum sejak Januari 2023, Demas Saampap akhirnya langsung menghirup udara bebas, sehari setelah vonis dijatuhkan majelis hakim.

Selasa 18 April 2023, Demas resmi dikeluarkan dari Lapas Klas II B Luwuk.

Penyambutan bebasnya petani sawit asal Batui itu, berlangsung cukup dramatis di depan gerbang Lapas Luwuk.

Sejumlah petani sawit asal Batui lainnya, keluarga, dan para aktifis yang selama ini berjuang untuk nasib Demas Saampap, hadir menjemputnya.

Dengan mata memerah karena haru, Demas melangkah keluar dari gerbang Lapas Luwuk dan langsung disambut pelukan hangat para penjemputnya.

Kasus Demas Saampap, seorang petani sawit asal Batui, beberapa bulan terakhir ini ikut menjadi sorotan publik.

Sebagian percaya, Demas telah sengaja dikriminalisasi oleh perusahaan perkebunan sawit PT Sawindo Cemerlang, yang merampas hak lahan para petani sawit lokal.

Mengutip rilis tertulis dari salah satu aktifis yang ikut berjuang dalam kasus ini, disebutkan Demas Saampap merupakan satu dari sekian banyak petani miskin yang berjuang atas tanah leluhurnya di wilayah Batui.

Dirinya terlahir di rumah kebun sederhana Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dan kini telah berumur 60 tahun.

Sejak 1966, Demas bersama orang tua nya menghabiskan waktu untuk tinggal dan berladang di wilayah Bolo serta Seseba di Desa Honbola.

Sebagai petani, ia telah menguasai beberapa lahan warisan milik orang tua yang merupakan sandaran ekonomi.

Di tahun 2014 Pemerintah Desa Honbola kemudian menerbitkan alas hak atas tanah berupa Surat Keterangan Tanah terhadap Demas Saampap.

Tahun 2015 perusahaan PT. Sawindo Cemerlang menyepakati berita acara terkait pengakuan lahannya.

Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi (No 890 / 113 / DPRD) untuk mengembalikan lahan masyarakat salah satunya milik Demas

Ketika rapat pada tanggal 20 Desember 2021, Gubernur Sulawesi Tengah melalui staf Ahli Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan tiga berita acara Kesepakatan.

Salah satunya meminta PT Sawindo Cemerlang melakukan evaluasi SPK/SPHu dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan, untuk diselesaikan secara bersama yang menghadirkan pemerintah daerah.

Selain itu, Bupati Banggai melalui Asisten II bersama Direktur Operasional PT Sawindo Cemerlang dan petani telah menandatangani berita acara kesepakatan pada tanggal 4 April 2022, atas penyelesaian patok area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Serta mengeluarkan lahan warga dan diantaranya lahan Demas apabila di telitikan dokumen mana yang terbit terlebih dahulu.

Kemudian pada tanggal 25 Mei 2022, dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022/Reskrim) Polres Banggai menetapkan status tersangka terhadap Demas.

Pada tanggal 25 Mei 2022, Polres Banggai menyurati Demas dengan nomor surat panggilan (S.PGl/364/V/2022/Reskrim) guna didengar sebagai Tersangka oleh penyidik IPTU Jhoniniksen Lamahan SH,

Tak hanya itu, pada tanggal 27 Mei 2022, Polres Banggai melalui Kasat Reskrim Polres Banggai merilis di beberapa media online bahwa “Demas Saampap bukan petani plasma tapi tengkulak”.

Padahal berdasarkan fakta dan NIK KTP, Demas murni merupakan petani atau pekebun.

Pada tanggal 6 Juni 2022 Polres Banggai kembali surat panggilan ke Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor (S.Pgl/364.a/VI/2022/Reskrim) guna menemui penyidik pada tanggal 10 Juni 2022.

Dan di 10 Juni 2022, Demas belum bisa menemui penyidik disebabkan kurang sehat.

Namun, sekitar pukul 20.00 Wita Polres Banggai menangkap Demas tanpa memberikan penjelasan dan penandatanganan surat penanangkapan.

Kemudian sehari mendekap di Polres Banggai ia di lepaskan.

Berdasarkan surat Polres Banggai pada tanggal 25 November 2022 Nomor : S.Pgl/730/XI/2022/Reskrim Demas di minta untuk menghadap pada tanggal 28 November 2022.

Akan tetapi Demas dipulangkan. Dan pada tanggal 10 Desember 2022, Polres Banggai melalui surat panggilan pertama nomor : Sp.Gil/748/XII/2022/Reskrim, meminta Demas untuk menemui penyidik pada tanggal 14 Desember.

Akan tetapi karena ada halangan, Demas hadir di tanggal 15 Desember.

Dan berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas di jemput oleh penyidik di kebunnya sekitar jam 17.30 Wita.

Di tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan uang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.

Kini, Demas petani yang mempertahankan tanah yang merupakan harga dirinya telah bebas.

Pasca Kejaksaan Negeri Banggai tak melakukan banding atas amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 6/Pid.B/2023/PN Lwk.

google news