Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir pada Anggota KPU Balut

6
×

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir pada Anggota KPU Balut

Sebarkan artikel ini
DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras pada anggota KPU Balut. (foto : DKPP RI)

RADAR SULTIM – DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada anggota KPU Kabupaten Banggai Laut (Balut) Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.

iklan : warmindo

Tiga teradu lainnya dalam perkara yang sama dijatuhi sanksi Peringatan Keras yakni Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah.

Dalam putusan lengkap DKPP untuk perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 itu, yakni :

1.Dalam Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.

2.Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh Syarif Asgar A. Uda’a selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Teradu II Muh Yusuf Tommy dan Teradu IV Amirudin Lakuba masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

3.Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Syarif S. Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

4.Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Rahman selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

6.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini dibacakan.

Diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 terhadap anggota KPU Kabupaten Banggai Laut.

Perkara ini diadukan oleh Mahyudin Pikoli.

Ia mengadukan Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, Syarif Ambu, Amirudin Lakuba, dan Rahman Ratang (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Balut) sebagai Teradu I hingga V.

Mahyudin mendalilkan para Teradu diduga membuat tahapan atau metode baru penetapan PPK terpilih.

Selain hasil wawancara yang tidak disampaikan kepada seluruh peserta calon PPK atau tanggapan dan masukkan masyarakat yang diakomodir kembali pasca pendaftaran (seleksi berkas) dan tes tertulis (CAT) yang diklarifikasi pada saat wawancara dan ada indikasi lain yang di luar jangkauan pengetahuan dan kemampuan para peserta calon PPK.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.

(sumber : DKPP RI)

google news