RADAR SULTIM – Pengajuan hasil perbaikan dokumen persyaratan untuk 35 bakal caleg (bacaleg) DPRD Banggai dari PDIP dinyatakan lengkap dan diterima KPU Banggai, Jumat 7 Juli 2023.
Lengkap dan diterimanya hasil perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Banggai dari PDIP oleh KPU Banggai, tertuang dalam berita acara nomor : 160 / PK.01 – BA / 7201 / 2023.
Tentang penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2023.
Dikatakan dalam berita acara itu, pada Jumat 7 Juli 2023, bertempat di kantor KPU Banggai, KPU telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Banggai dari DPC PDIP Kabupaten Banggai.
Menerima pengajuan perbaikan tersebut, KPU banggai kemudian memeriksa waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Kemudian memeriksa dokumen pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Selanjutnya, menetapkan status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg oleh parpol peserta pemilu. Dan memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status pengajuan perbaikan bacaleg DPRD Banggai dari PDI Perjuangan, dinyatakan lengkap dan diterima.
Adapun perbaikan data dan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Banggai itu, tertuang dalam formulir MODEL.PENERIMAAN. PENGAJUAN.PERBAIKAN-PARPOL.
Dengan kata lain, 35 bacaleg DPRD Banggai dari PDI Perjuangan, telah berstatus Memenuhi Syarat atau MS.
Anggota KPU Banggai Alwin Palalo, membenarkan telah lengkap dan diterimanya dokumen persyaratan untuk seluruh bacaleg DPRD Banggai dari PDI Perjuangan.
“Tapi secara resmi, baru akan kita umumkan secara keseluruhan setelah waktu masa perbaikan berakhir, pada 9 Juli mendatang,” kata Alwin.