RADAR SULTIM – EH alias E alias T alias K, pria berusia 40 tahun yang merupakan pencuri ulung dan berdomisili di Luwuk Timur, akhirnya dilumpuhkan polisi dengan tembakan di kaki kanan.
Dirinya merupakan seorang pencuri ulung yang selama ini beraksi dalam kota Luwuk dan meresahkan masyarakat.
Tak main-main, residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali untuk kasus yang sama, sebelumnya telah beraksi di 28 rumah warga.
Dalam setiap aksinya, pencuri ulung ini selalu berhasil menggasak sejumlah barang elektronik para korbannya. Mulai dari handphone, laptop, dan sebagainya.
Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Itulah pepatah yang akhirnya menimpa pencuri ulung ini.
Berkat kerja keras Polisi dari satuan reskrim Polres Banggai, keberadaan pencuri ulung yang kerap beraksi di Kota Luwuk itu, terendus.
Dengan cepat, tim resmob dikerahkan mengejar pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Keluarahan Basabungan, Pagimana, pada Senin 8 Mei 2023, pukul 15.45 Wita.
Pelaku akhirnya dibekuk tanpa banyak perlawanan berarti, setelah Polisi melakukan pengepungan.
Namun rupanya pencuri ulung ini belum menyerah begitu saja.
Ketika dirinya digiring untuk menunjukkan dimana menyimpan hasil curiannya, upaya melarikan diri coba dilakukannya.
Pencuri itu tiba-tiba melompat dari mobil dan berusaha kabur dari Polisi.
Tembakan peringatan Polisi ke udara agar pelaku berhenti untuk menyerah, tak diindahkan.
Hingga terpaksa dengan tindakan tegas dan terukur, Polisi melepas tembakan dan bersarang tepat di kaki kanan pelaku. Dirinya pun terhenti kemudian dibekuk kembali.
Dari keterangan resmi Kapolres Banggai AKBP Ade Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy menyebutkan, selain pelaku, Tim Resmob juga menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah.
Yakni berinisial RA alias O (44) dan RB alias R (37) warga Kecamatan Luwuk Utara.
Penangkapan terhadap pelaku ini, kata Iptu Tio, berdasarkan laporan nomor LP/B/125/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, STTLP/721/XI/2022/SULTENG/Res Banggai, LP/B/87/2/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, LP/B/23/1/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah dan STTLP/87/2/2023/SULTENG/Res Banggai.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai,” ungkap Tio, Selasa pagi 9 Mei 2023.
Dari hasil interogasi, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku ini mengakui telah melakukan aksinya di 28 TKP di dalam Kota Luwuk dan hasil perbuatannya di jual kepada dua rekannya sebagai penadah.
“Jadi selain HP dia juga mencuri laptop dengan berbagai merk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menerangkan, untuk mencari barang bukti hasil curian Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan namun pelaku mencoba kabur dengan cara melompat keluar dari mobil
“Anggota sudah melakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, ia menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tiga unit HP merk Oppo, satu unit HP merk Vivo dan Samsung.
“Untuk diiketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama,” pungkasnya.