Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

DPO Ahmad Thamrin Ditangkap di Kota Luwuk

107
×

DPO Ahmad Thamrin Ditangkap di Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono

RADAR SULTIM – Polda Sulteng memastikan jika penangkapan DPO Ahmad Thamrin, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep dilakukan di Kota Luwuk.

Ahmad Thamrin, ditangkap tim subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng di sebuah kamar kos di Kota Luwuk pada Jumat 6 Oktober 2023.

iklan : warmindo

Hal itu seperti yang disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resmi Polda Sulteng pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Bahwa setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT (Ahmad Thamrin) mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya berhasil ditangkap tim subdit Tipikor Polda Sulteng,

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 kemarin, lanjutnya, di salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten Baggai.

“AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar,” kata Djoko.

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.

Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

google news