RADAR SULTIM – DPRD Banggai gelar rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati banggai nomor 70 tahun 2023 tentang perjalanan dinas (perjadin), Jumat 12 Januari 2024.
Rancangan Perbup tentang perjadin itu mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Dimana dalam Perpres itu turunanannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kemendagri yang mengatur secara khusus tentang perjadin serta pertanggungjawabannya.
Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai terbitkan Perbup nomor 70 tentang perjadin bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pegawai tidak tetap.
Perbup itu diketahui belum ditandatangani Bupati Banggai.
Dalam rapat harmoniasi perbup tersebut, dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dan sejumlah anggota.
pembahasan seputaran perubahan at cost jadi lumpsum, mekanisme at cost apabila realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, dan pengembaliannya.
Sedang mekanisme lumpsum jika pengeluaran kecil daripada pembiayan yang diberikan maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Dalam pernyataannya, Suprapto tekankan jika rapat tersebut bertujuan untuk memastikan mekanisme perbup, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.