Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

DPRD Banggai Hearing PT ATN, Masalah Lahan Warga di Andala

19
×

DPRD Banggai Hearing PT ATN, Masalah Lahan Warga di Andala

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Banggai hearing PT ATN terkait permasalahan lahan di Desa Andala. (foto : DPRD Banggai)

RADAR SULTIM – DPRD Banggai melalui Komisi II gelar hearing terhadap PT ATN (Anugerah Tompira Nikel), atas permasalahan lahan warga di Desa Andala, Kecamatan Masama.

Hearing ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Banggai, Senin 7 Agustus 2023.

iklan : warmindo

PT ATN yang merupakan perusahaan nikel di Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama, diadukan warga telah menggusur lahan warga di Desa Andala.

Yakni merupakan lahan milik Nurdin dan Harni Totikum, seluas 3 hektare.

Dalam hearing tersebut, hadirkan Ahmad Effendi Rambey dari pihak PT ATN, warga pengadu, pemerintah desa Ranga-ranga, hingga instansi Pemda terkait.

Mengutip Sangalu.com (mitra Radar Sultim) anggota Komisi II Fuad Muid mengatakan, DPRD Banggai hanya memfasilitasi laporan dari masyarakat.

“Kami sebagai perpanjangan tangan masyarakat kami akan menyahuti,” jelas Fuad.

Perwakilan Pemdes Ranga-ranga menjelaskan, tanah milik Nurdin dan Harni Totikum dengan luas masing-masing 3 hektare, sebagian sudah digusur.

“Izin untuk sentuh tanah tidak ada sama sekali,” katanya menegaskan kepada Komisi II DPRD Banggai.

Sementara itu, Perwakilan PT ATN Ahmad Efendi Rambey mengakui belum ada aktivitas di lahan milik 2 warga itu.

Kalau pun nantinya sudah ada aktivitas, kata dia, pihaknya akan memverifikasi dan berkoordinasi dengan Pemdes Andala terkait dengan dokumen.

“Saya belum kerjakan juga, letak posisinya itu ada di Desa Andala,” jelasnya seusai rapat dengar pendapat.

Terkait dengan penggusuran seperti yang dilaporkan warga, kata dia, merupakan aktivitas manajemen perusahaan yang lama.

google news