Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

DPRD Banggai Keluarkan 6 Rekomendasi Masalah Buruh Semen

32
×

DPRD Banggai Keluarkan 6 Rekomendasi Masalah Buruh Semen

Sebarkan artikel ini
DPRD Banggai keluarkan 6 rekomendasi masalah buruh semen di Luwuk. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – DPRD Banggai keluarkan 6 rekomendasi terkait persoalan antara buruh angkut semen dengan distributor semen Singa merah di Kota Luwuk.

Rekomendasi DPRD Banggai melalui rapat dengar pendapat Komisi 1 yang dipimpin Irwanto Kulab, pada Selasa 20 Juni 2023, menindaklanjuti aduan yang dilayangkan FSPTI, KSPSI, dan SP Pergudangan.

iklan : warmindo

Dalam aduan tersebut, serikat buruh memperjuangkan nasib ratusan buruh angkut semen di Kota Luwuk, dengan terjadinya perpindahan gudang milik perusahaan distributor semen Singa Merah.

Tak hanya tidak mengakomodir buruh angkut semen yang telah terbentuk dan bekerjasama sebelumnya, perpindahan gudang semen Singa Merah milik Herdi Kasim alias Ko Nyong, dinilai memberlakukan upah yang tidak sesuai.

Dimana oleh pihak distributor semen itu, dikatakan merekrut buruh sendiri yang dalam aturan menjadi porsi buruh angkut atau buruh transport yang legal.

Upah buruh yang semula Rp 2.500 per sak saat masih di gudang Maleo dalam Kota Luwuk, ketika dipindahkan ke gudang semen di Desa Bubung, oleh distributor juga diturunkan menjadi Rp 750 per sak.

Pihak distributor Singa Merah yang hadir dalam rapat dengar pendapat beralasan, jika perekrutan buruh sendiri dilakukan setelah buruh yang tergabung dalam serikat, menolak untuk bekerja di gudang yang baru.

Sementara untuk upah buruh yang terjun bebas, Rp 750 per sak dari sebelumnya Rp 2.500 per sak, dikatakan jika hal itu dilakukan karena dalam mengangkut semen juga sudah menggunakan bantuan alat.

Usai perdebatan panjang dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri pihak Disnakertrans Banggai, Dishub Banggai, hingga KUPP Luwuk, DPRD Banggai akhirnya keluarkan rekomendasi.

Rekomendasi pertama, DPRD harapkan perusahaan milik Ko Nyong dalam lakukan rekrutmen buruh atau tenaga kerja, tetap mengakomodir buruh angkut semen sebelumnya, sebanyak 30 persen, dan dari pihak lain sebanyak 70 persen.

Kedua, buruh yang direkrut nantinya dari dua belah pihak, harus tetap mengedepankan tenaga kerja lokal.

Ketiga, terkait pengupahan buruh semen, DPRD Banggai tegaskan untuk ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, melalui konsep kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, dengan pendampingan Disnakertrans.

“Jadi setelah disepakati bersama dua belah pihak sesuai aturan yang berlaku, Disnaker harus tetap mengetahuinya, apakah sudah sesuai atau tidak,” tegas Irwanto Kulab.

Rekomendasi keempat, DPRD Banggai meminta distributor semen Singa Merah sudah tidak lagi menggunakan gudang Maleo yang berada dalam Kota Luwuk.

Selanjutnya, DPRD Banggai juga menekankan agar perpindahan gudang semen milik Ko Nyong, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan rekomendasi keenam, distributor diminta untuk tidak melakukan kegiatan di malam hari, kecuali memberikan upah tambahan dengan perhitungan lainnya, seperti upah lembur kepada buruh.

Rekomendasi DPRD Banggai itu akhirnya disetujui pihak FSPTI KSPSI yang dipimpin Rudi Harun Suleman, SP Pergudangan, maupun pihak distributor semen Singa Merah.

google news