RADAR SULTIM – DPRD Banggai melaksanakan rapat paripurna membahas perubahan payung hukum PT Banggai Energi Utama (PT BEU), Rabu 1 November 2023.
Status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banggai Energi Utama akan segera berubah.
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perubahan status BUMD Banggai Energi Utama telah dibawa Pemkab Banggai kepada DPRD Banggai dan digelar paripurna.
Paripurna ini agendanya penyampaian dan penjelasan Bupati Banggai, Amirudin terhadap Rancangan Perda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banggai Energi Utama Menjadi perusahaan perseoran daerah.
Bupati Banggai Amirudin menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum dari perusahaan daerah.
“Oleh karena itu perlu segera membentuk rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,” jelas Bupati Banggai.
Ia mengungkapkan, PT Banggai Energi Utama merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2007, sehingga sudah sepantasnya segera disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.
“Peralihan status badan hukum dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,” paparnya.
Bupati Amirudin memastikan rancangan Perda ini telah melalui proses harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Sehingga terdapat perbaikan judul dari Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.
Bupati Amirudin menerangkan maksud dari Perda ini untuk mengusahakan potensi energi dan sumber daya mineral.
Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama pertama memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral;
Kedua mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan.
Ketiga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, keempat menggerakkan perekonomian daerah; terakhir menerima dan berpartisipasi pada pengelolaan hak partisipasi sebesar 10 persen.
Dalam Rancangan Perda ini terdapat 17 pasal dan 9 bab yang akan dibahas oleh Pansus DPRD Banggai.
(Alisan)