RADAR SULTIM – DPRD Banggai melalui komisi 1 merekomendasi agar PT Pertamina EP DMF membayar ganti rugi terhadap warga terkait lahan yang digunakan untuk jalur perpipaan.
Hal itu menjadi salah satu hasil rapar dengar pendapat yang digelar pada Senin 17 Juli 2023, terkait polemik kepemilikan lahan di jalur perpipaan milik PT Pertamina EP DMF di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili.
Dalam persoalan ini, DPRD Banggai juga merekomendasi agar PT Pertamina dan warga pemilik lahan, bisa menyelesaikannya melalui musyawarah bersama untuk menghasilkan mufakat.
Penyelesaian lahan jalur pipa di Desa Sindang Sari, DPRD Banggai juga merekomendasi Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi mediasi antara PT Pertamina dengan warga pemilik lahan.
Ketua Komisi 1 Irwanto Kulab yang membacakan rekomendasi itu, juga tegaskan jika upaya musyawarah mufakat tidak tercipta, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini.
Rapat dengar pendapat terkait persoalan lahan jalur pipa milik PT Pertamina di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili, dihadiri pihak perusahaan, warga pemilik lahan yakni Rusman dan Jaherudin.
Kemudian Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Asisten 1 Setda Banggai, Kabag Hukum Setda Banggai, pihak Kejari Banggai, pihak PT KLS, dan unsur Pemcam Toili dan Pemdes Sindang Sari.