RADAR SULTIM – Mengejutkan, Bawaslu RI tiba-tiba membatalkan penetapan dan pengumuman timsel hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Sulteng periode 2023-2028.
Pembatalan itu tertuang dalam surat bernomor : 28/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 21 Juli 2023, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dalam surat tersebut, 2 dari 4 calon anggota Bawaslu Sulteng periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara, diganti.
Dua calon anggota Bawaslu Sulteng yang diganti yakni Naharudin dan Steny Mariny Pettalolo.
Mereka digantikan oleh Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad.
Sehingga dalam surat pembatalan tersebut, 4 calon anggota Bawaslu Sulteng yang akan menjalani tahapan selanjutkan, yakni uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu 22 Juli 2023, ialah :
Dewi Tisnawaty
Joice Noviana Pelima P
Fadlan
Muchlis Aswad
Dalam surat tersebut, dikatakan sehubungan dengan telah diumumkannya Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
016/Timsel.Bawaslu-ST/06/2023 tanggal 14 Juni 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode Masa Jabatan 2023-2028, dan berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu maka dengan memperhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 117 ayat (1) huruf h yang lengkapnya berbunyi demikian: ”Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.”;
2.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dimana pada Pasal 7 huruf j dinyatakan demikian: ”Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.”; dan
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, yakni pada bagian Tes Kesehatan dalam Pedoman telah dijelaskan bahwa ”Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil yang menunjukkan profil
kemampuan calon secara jasmani dan rohani.
Selanjutnya pada angka 9 dijelaskan
bahwa: ”Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai disertai dengan keterangan
berupa: 1) direkomendasikan, 2) dapat dipertimbangkan, atau 3) tidak
direkomendasikan.”
Bahwa berdasarkan sejumlah hal yang disampaikan diatas maka Bawaslu dengan ini membatalkan Penetapan dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
016/Timsel.Bawaslu ST/06/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang dilakukan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya berdasarkan pembatalan atas Penetapan dan Pengumuman Hasil
Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 016/Timsel.Bawaslu-ST/06/2023 tanggal 14 Juni 2023 sebagaimana dimaksud diatas maka Bawaslu mengambil alih wewenang Tim Seleksi untuk menetapkan dan
mengumumkan sendiri nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus Tes
Kesehatan dan Wawancara sebagai berikut:
1.Dewi Tisnawaty
2 Joice Noviana Pelima
3 Fadlan
4 Muchlis Aswad
Untuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023.