Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Dua Emak-emak Diamankan Polres Banggai Lantaran Terlibat Narkoba

256
×

Dua Emak-emak Diamankan Polres Banggai Lantaran Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua emak-emak terlibat narkoba di Luwuk ditangkap Polisi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua emak-emak itu ditangkap pada Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

iklan : warmindo

Kedua IRT ini masing-masing berinisial SS alias H (46) warga Kecamatan Kintom dan ME alias E (42) warga Kecamatan Batui.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana, mengatakan, penangkapan ini berawal dari lapooran informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kintom sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini,” kata Gede Wira Hendana saat ditemui awak media di Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Selasa pagi.

Usai mengantongi identitas pelaku, ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik pelaku SS.

“Dalam penggeledahan pelaku SS tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Gede Wira Hendana, diketahui bahwa pelaku SS telah menyerahkan barang terlarang tersebut kepada pelaku ME di Kecamatan Batui.

“Kami langsung membawa pelaku SS menuju rumah pelaku ME untuk melakukan penggeledahan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Saat digeledah, ia menyebutkan, di dalam rumah pelaku ME berhasil ditemukan barang bukti 13 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti ini ditemukan di atas meja makan rumah pelaku ME yang telah dibungkus menggunakan plastik warna biru berisikan sebuah gula pasir yang dibungkus dengan pembungkus pelastik bening ukuran setengah liter yang di dalamnya terdapat 13 sachet yang diduga sabu-sabu,” bebernya.

Dirinya menambahkan, untuk saat ini kedua IRT tersebut telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sejak Senin 11 Desember 2023 malam untuk pengembangan dan proses hukum lanjut,” pungkasnya.

google news