RADAR SULTIM – Dua kakek berkelahi gara-gara tanah di Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Senin 7 Maret 2022.
Kakek-kakek yang terlibat perkelahian ini berinisial HT (68), dan PS (69).
Meskipun sebenarnya, perkelahian antara dua kakek ini tak seimbang.
Sebab kakek HT yang memenangkan perkelahian, secara tidak langsung dibantu oleh anak lelakinya.
Sementara kakek PS yang menjadi korban, menderita luka robek di pelipis kanan.
Kakek PS yang luka robek dan perasaan (tentu saja), akibat bogem mentah kakek HT, akhirnya lapor Polisi.
Kakek HT yang telah menangkan perkelahian meski tak seimbang, kini ditahan Polisi.
Peristiwa dua kakek berkelahi gara-gara tanah di Batui Selatan, dibenarkan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata.
Melalui humas Polres Banggai, yang dirilis Selasa 8 Maret 2022.
Disebutkan Kapolsek Batui, pihaknya telah mengamankan warga Batui Selatan berinisial HT (68).
Lantaran melakukan penganiyaaan terhadap warga setempat lainnya berinisial PS (69).
Kakek HT diamankan atas laporan Polisi nomor : LP/ 02 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI.
Diceritakan kembali Iptu Yoga, penganiaayaan pada senin kemarin sekitar pukul 14.40 WITA, bermula kakek PS mengembala sapi di kebunnya.
“Tiba-tiba terlapor (kakek HT) datang menghampiri korban dengan marah-marah.
“Selanjutnya terlapor memegang tangan korban, sehingga korban langsung berontak.
“Dan keduanya langsung terjatuh di rumput,” ungkap Iptu Yoga.
Tak lama kemudian, kata Kapolsek, terlapor berteriak memanggil anaknya berinisial OL.
Dan anaknya tersebut datang memegang tangan korban.
“Dan saat itu juga terlapor langsung memukul wajah korban.
“Sehingga menyebabkan luka robek dan berdarah pada pelipis sebelah kanan korban,” kata Kapolsek.
Kapolsek Batui kemudian ungkap permasalahan sehingga penganiayaan itu terjadi, antara dua kakek-kakek.
Awalnya, ujar Iptu Yoga, kakek HT datang mengukur lokasi tanah di lahan milik kakek PS>
Melihat hal tersebut, kakek PS langsung menegur kakek HT.
Sebab tanah tersebut adalah milik kakek PS, yang dibelinya seharga Rp 40 Juta dari salah seorang warga
“Sedangkan terlapor juga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
“Karena pada tahun 1980, terlapor yang pertama membuka lahan itu, namun tanpa surat-surat,” beber Iptu Yoga.
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Yoga menyebutkan, anggotanya langsung menuju ke TKP.
Dan menangkap kakek HT di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Terlapor sudah kita amankan guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” tandas Iptu Yoga.