RADAR SULTIM – Dua kelompok buruh bongkar muat terlibat kericuhan dan nyaris adu jotos di kantor Bupati Banggai, Senin 18 April 2022.
Kericuhan itu terjadi sesaat sebelum rapat mediasi dua kelompok buruh bongkar muat di Pelabuhan Tangkian, coba dilakukan Pemda Banggai dipimpin Bupati Ir H Amirudin.
Adu mulut antara dua kelompok buruh dalam ruang rapat, mulai terjadi meski saat itu Bupati Banggai belum masuk ke ruangan.
Intensitas kericuhan antara keduanya semakin tinggi, sehingga pihak keamanan terpaksa mengeluarkan dua kelompok buruh dari dalam ruang rapat.
Namun adu mulut terus memanas ketika kedua kelompok buruh itu telah berada di luar ruang sidang di kantor Bupati Banggai.
Bahkan, beberapa kali nyaris terjadi peristiwa adu jotos di antara beberapa orang dari dua kelompok ini.
Kondisi yang tak memungkinkan untuk dilalukannya rapat mediasi antara dua kelompok buruh itu, Pemda Banggai akhirnya menyatakan skorsing dan beralih ke agenda rapat selanjutnya.
Diketahui, rapat mediasi dilakukan untuk dua kelompok buruh bongkar muat, yakni antara Koperasi TKBM Permata Tangkian dan Koperasi TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkian, pasca putusan kasasi MK.
Dalam putusan kasasi MK nomor : Nomor : 348/K/TUN/2021 Jo Nomor: 7/G/2020/PTUN.PL secara tidak langsung memenangkan Koperasi TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkian.
Sebagai kelompok buruh bongkar muat atau TKBM yang sah secara hukum untuk bekerja di Pelabuhan Tangkian.
Kalah secara hukum, pihak pengurus Koperasi TKBM Permata Tangkian kemudian memohon dilakukannya mediasi oleh Pemda Banggai.
Sebelumnya, rencana mediasi ini dilakukan pada 14 April 2022. Namun ditunda dan akhirnya digelar pada Senin 18 April 2022.
Sementara maksud dari permintaan pengurus Koperasi TKBM Pertama Tangkian yang meminta mediasi kepada Pemda Banggai, belum diketahui.
Namun informasi yang diterima, permintaan mediasi ke Pemda Banggai dikatakan agar kelompok buruh dari Koperasi TKBM Permata Tangkian, bisa seluruhnya bergabung ke UUPJ Pelabuhan Tangkian.
Hal itu sesuai surat KUPP Luwuk nomor : AL.026/3/39/UPP.LWK-2022 tentang pemberitahuan putusan kasasi MA.
Dimana dalam point 4, TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkian dapat menerima keanggotaan Koperasi TKBM Permata Tangkian.
Selaku ketua UUPJ Pelabuhan Tangkian, Amir Mangulele, memastikan bahwa point 4 tersebut telah dilakukan pihaknya.
Dengan telah menerima sejumlah anggota koperasi TKBM Permata Tangkian, yang kemudian bersama-sama bekerja di Pelabuhan Tangkian.
“Kami sudah terima sebagian. Bahkan nantinya jika sesuai, semua bisa kita terima.
“Tapi ada prosedur dan mekanisme dalam penerimaan anggota. Bukan semau-maunya begitu juga,” tegas Amir Mangulele, diwawancarai pasca kericuhan.
Alasan lain yang juga dikemukakan Amir Mangulele, pihaknya belum bisa menerima keseluruhan anggota Koperasi TKBM Permata Tangkian, karena adanya persoalan anggaran yang menjadi beban pengurus mereka.
“Ada tunggakan BPJS Kesehatan untuk anggota TKBM Permata Tangkian sebesar Rp 610 juta.
“Itu menjadi tanggung jawab pengurus mereka (koperasi TKBM Permata Tangkian). Jika umpamanya kami langsung terima semua, bagaimana dengan tanggung jawab itu?” Tandas Amir.