RADAR SULTIM – Dua pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Banggai tak lagi menerima tunjangan kinerja dari Pemda Banggai melalui Dinas Sosial.
Padahal, dari 71 pendamping PKH di Kabupaten Banggai, 69 lainnya masih mendapatkan tunjangan tersebut yang berkisaran Rp 1,3 juta per bulannya.
Dua pendamping PKH tersebut yakni Hartono Sahabo yang bertugas di Kecamatan Luwuk Selatan, dan Awet Nadwa yang bertugas di Kecamatan Batui.
Menurut pengakuan keduanya, tunjangan daerah itu sudah tak lagi diterima sejak Januari 2022.
Meski hingga saat ini keduanya masih berstatus aktif, sejak 2013 silam.
Dukungan anggaran Pemda Banggai kepada PKH, sesuai peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018.
Dimana dalam Pasal 57 dikatakan bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
Oleh Pemda Banggai, anggaran sebesar 5% dari APBD kemudian dialokasikan bagi PKH, termasuk tunjangan kinerja bagi pendampingnya.
Suhartono Sahabo, kemudian mengaku jika sejak Januari hingga November 2022, total tunjangannya sekitar Rp 14,3 juta (Rp 1,3 juta per bulan).
Sementara Awet Nadwa, sebesar Rp 13,750 juta (Rp 1,250 juta per bulan).
Dikutip dari Obormotindok, Dinas Sosial Kabupaten Banggai memberi alasan sudah tidak diberinya tunjangan kinerja kepada dua pendamping PKH tersebut.
Melalui Kepala Bidang Linjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial), Agus Gunadi, dikatakan jika keduanya dianggap telah lalai dalam bertugas.
Sehingga tunjangan kinerja itu tak lagi diberikan keduanya, sejak Januari 2022 hingga saat ini.
Dan pemberian tunjangan kinerja kepada pendamping PKH, menjadi kewenangan Dinas Sosial.
Namun yang anehnya, meski keduanya diakui tak lagi diberi tunjangan kinerja, namun pihak Dinas Sosial Kabupaten Banggai masih memasukkan dalam laporan mereka.
“Alasan kami sangat jelas untuk tidak mengampra, karena yang bersangkutan kami anggap lalai dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, meskipun laporannya ada,” jelas Agus Gunadi.